Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pengelolaan Dana Masjid yang Dipinjamkan pada Masyarakat Secara Bergilir (Studi Kasus di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang)

Isi Artikel Utama

Sindy Anggela
Ulya Kencana
Napisah Napisah
Atika Atika

Abstrak

Penelitian ini membahas sistem pengelolaan dana masjid yang dipinjamkan secara bergilir kepada masyarakat di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian lapangan dengan metode deskriptif kualitatif ini menggunakan data primer dari wawancara pengurus masjid dan masyarakat peminjam serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peminjaman dana masjid dilakukan secara pribadi, terbuka terbatas, dengan akses mudah dan tanpa bunga, bersumber dari infaq, zakat, wakaf, dan sumbangan. Rata-rata peminjam adalah pedagang atau buruh dengan masa pengembalian 5–6 bulan. Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, sistem ini termasuk akad Al-Qardh (utang piutang) yang sah jika memenuhi rukun dan syarat seperti adanya ijab qabul, kelayakan pihak berakad, serta kejelasan jumlah dan jenis harta yang dipinjamkan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anggela, S., Kencana, U., Napisah, N., & Atika, A. (2025). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pengelolaan Dana Masjid yang Dipinjamkan pada Masyarakat Secara Bergilir (Studi Kasus di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang). Al-muamalah, 11(2), 112-124. https://doi.org/10.19109/muamalah.v11i2.31826
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Anggela, S., Kencana, U., Napisah, N., & Atika, A. (2025). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pengelolaan Dana Masjid yang Dipinjamkan pada Masyarakat Secara Bergilir (Studi Kasus di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang). Al-muamalah, 11(2), 112-124. https://doi.org/10.19109/muamalah.v11i2.31826

Referensi

Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, 148

Assadullah Al-Faruq, Panduan Lengkap Mengelola dan Memakmurkan Masjid, (Solo: Pustaka Arafah, 2010), 63.

Imel Febriyanti, “Al-Ariyah Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Petani Singkong Di Desa Labuhan Ratu IX, Labuhan Ratu, Lampung Timur)”. Skripsi, (Metro: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2017), 16.

M. Syafi’i Antoni, Bank Syari’ah Wacana Ulama dan Cendikiawan, (Jakarta: Tazkia, 2009), 192.

Moh. E. Ayub, Manajemen Masjid, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006), 2.

Siti Nur Fatoni, Pengantar Ilmu Ekonomi Dilengkapi Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), 222

Syaikh Muhammad Ali Ashobuni, Riwa’i Ulbayan Tafsir Ayat Al Ahkam Minal Quran, (Makkah Al-Mukaramah: Der Alkutub Alislaniyah, 2012), 271

Wawancara Dengan Imam Sahuri, Bendahara Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang, 09.00 WIB

Wawancara Dengan Imam Sahuri, Bendahara Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang, 09.00 WIB

Wsilul Chair, “Riba Dalam Perspektif Islam dan Sejarah”. Jurnal Iqtishadia, Vol. 1, No.1 (Juni 2014): 102-106.

Yadi Janwari, Fikih Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2015),144

Haris Herdiansyah. Wawancara , Observasi, Dan Focus Groups Sebagai Instrumen Panggilan Data Khas Kualitatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Juliansyah Noor. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2011.

Sanusi, Anwar. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Sutrisno Hadi. Metodologi Resear. Jakarta: Andi Offset, 1986.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>