PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (ANALISIS TERHADAP PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini membahas tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Analisis Terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana proses penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan library research, yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah dengan pengumpulan data yanag bersifat kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menyajikan permasalahan secara jelas berdasarkan rumusan masalah, yang diperoleh dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, terstruktur, dan sistematis sehingga mendapatkan kesimpulan dari permasalahan yang ada. Kemudian, pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yaitu cara berfikir yang mendasar kepada hal-hal yang bersifat umum ke khusus sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat mudah dipahami. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa. 1) Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, proses dalam menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. TKA yang boleh direkrut adalah TKA yang berada di level tenaga profesional, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus memenuhi standar kompetensi kerja sebagaimana yang telah ditetapkan. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah melihat dalam segi mashlahah, TKA yang akan bekerja di Indonesia memang yang benar-benar unggul dalam penguasaan teknologi dan yang berkompeten.
Kata Kunci: Penggunaan, Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini membahas tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Analisis Terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana proses penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan library research, yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah dengan pengumpulan data yanag bersifat kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu menyajikan permasalahan secara jelas berdasarkan rumusan masalah, yang diperoleh dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, terstruktur, dan sistematis sehingga mendapatkan kesimpulan dari permasalahan yang ada. Kemudian, pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yaitu cara berfikir yang mendasar kepada hal-hal yang bersifat umum ke khusus sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat mudah dipahami. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa. 1) Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, proses dalam menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. TKA yang boleh direkrut adalah TKA yang berada di level tenaga profesional, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus memenuhi standar kompetensi kerja sebagaimana yang telah ditetapkan. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah melihat dalam segi mashlahah, TKA yang akan bekerja di Indonesia memang yang benar-benar unggul dalam penguasaan teknologi dan yang berkompeten.
Kata Kunci: Penggunaan, Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri.
Article Details
How to Cite
Winatasada, N., Yuswalina, Y., & Utami, I. (2020). PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (ANALISIS TERHADAP PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING). Muamalah, 5(2), 37-49. https://doi.org/10.19109/muamalah.v5i2.7056
Section
Artikel
How to Cite
Winatasada, N., Yuswalina, Y., & Utami, I. (2020). PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (ANALISIS TERHADAP PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING). Muamalah, 5(2), 37-49. https://doi.org/10.19109/muamalah.v5i2.7056