Manajemen Pengelolaan Wakaf Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.19109/iphi.v5i1.28548Keywords:
Ekonomi Syariah; Wakaf Produktif; Wakaf Surat BerhargaAbstract
Wakaf surat berharga merupakan inovasi dalam pengelolaan wakaf di era modern yang mengakomodasi instrumen keuangan sebagai objek wakaf. Surat berharga, seperti saham, obligasi, dan sukuk, dapat dijadikan aset wakaf dengan nilai ekonomi tinggi dan potensi keberlanjutan manfaat yang luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, mekanisme, dan tantangan implementasi wakaf surat berharga dalam sistem hukum dan keuangan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, studi ini menemukan bahwa wakaf surat berharga memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Wakaf serta fatwa DSN-MUI, namun masih menghadapi hambatan dalam aspek literasi masyarakat, regulasi teknis, dan pengawasan pengelolaan. Kesimpulannya, penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, serta sinergi antara lembaga wakaf dan otoritas keuangan diperlukan untuk mendorong optimalisasi wakaf surat berharga sebagai instrumen filantropi produktif yang berkelanjutan. Studi ini bertujuan untuk mengkaji konsep, dasar hukum, serta potensi implementasi wakaf surat berharga dalam sistem ekonomi syariah, khususnya di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf surat berharga memiliki landasan hukum yang kuat baik dalam fikih muamalah maupun regulasi nasional, serta berpotensi besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan jika dikelola secara profesional melalui nadzir yang amanah dan sistem keuangan syariah yang terpercaya.
References
Anwar, Syamsul. Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books. 2007.
Badan Wakaf Indonesia, Cash Waqf Linked Sukuk, https://www.bwi.go.id/cash-waqf linked-sukuk/, diakses pada tanggal 01 Maret 2025.
Badan Wakaf Indonesia, BWI, https://www.bwi.go.id/cash-waqf-linked sukuk/. diakses tanggal 01 Maret 2025
BAREKSA, Cash Waqf Linked Sukuk, https://www.bareksa.com/berita/sbn/2020-02 04/mengenal-jenis-jenis-sukuk-dan-keuntungannya , diakses pada tanggal 01 Maret 2025.
Lihat Fatwa DSN Nomor 69/DSN_MUI/VI/ 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, diterjemahkan oleh Tjasmijanto dan Rozidyantri, Cet. I, (Jakarta: CIBER dan PKTTI-UI, 2001) hlm. 32.
Permenag RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riza Arizona, Suhairi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice here









