MUSHOLA SEBAGAI RUANG PUBLIK DALAM MENINGKATKAN NILAI TOLERANSI ANTAR SESAMA UMAT MUSLIM DI KLAKAH, LUMAJANG
Main Article Content
Abstract
Toleransi merupakan bentuk sikap menghargai adanya bentuk perbedaan dari diri individu satu dengan individu lainnya. Secara umum perbedaan yang terdapat di tengah – tengah kehidupan masyarakt sosial yaitu adanya perbedaan agama, ras, budaya dan suku. Akan tetapi dengan sesama umat muslim yang memiliki kesamaan atas agama yang dipeluk-pun masih terdapat perbedaan seperti adanya perbedaan sudut pandang dari masing – masing umat muslim. Dalam meminimalisir akan adanya perbedaan maka dibutuhkannya ruang publik yang diperuntukan untuk umat muslim. Salah satu ruang publik yang dapat digunakan untuk meningkatkan toleransi antar umat muslim yaitu dengan diadakannya sebuah pengajian di mushola yang merupakan ruang publik bagi umat muslim. Pengajian sendiri merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan setiap seminggu sekali di desa Klakah. Dalam kegiatan pengajian akan memunculkan berbagai macam topik perbincangan setelah acara inti mengaji bersama dilakukan, sehingga dengan adanya topik perbincangan tersebut mampu meminimalisir akan adanya perbedaan diantara sesama umat muslim. Tujuan penelitian ini guna menganalisis peran dari mushola sebagai ruang publik dengan adanya acara pengajian dalam meningkatkan toleransi diantara sesama umat muslim di desa Klakah. Metode penelitian yang dilakukan yaitu dengan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara terhadap informan. Teori yang digunakan yaitu teori ruang publik oleh Jurgen Habermas. Hasil sementara akan penelitian ini yaitu dengan ruang publik yang meruapakan tempat atau wadah yang digunakan untuk memberikan pendapat ataupun opini secara bebas dapat mampu mengurangi akan perbedaan pandangan. Hal tersebut juga berkaitan dengan mushola sebagai ruang publik yang memberikan wadah para jemaah pengajian untuk memberikan pendapatnya dan meminimalisir perbedaan pendapat ataupun sudut pandang mengenai topik keagaamaan.
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.