Relief Nabi Muhammad di Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat: Kontroversi Representasi dalam Perspektif Islam dan Hukum(Kajian Tahqiq Terhadap Keabsahan dan Makna Historisnya)

Main Article Content

Muhammad Mirzan

Abstract

Artikel ini mengkaji kontroversi seputar relief Nabi Muhammad SAW di Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang diukir oleh Adolph Weinman pada tahun 1935. Relief ini menggambarkan Nabi Muhammad memegang pedang dan Al-Qur'an, simbol perannya dalam hukum Islam. Namun, keberadaan relief ini memicu reaksi negatif di kalangan umat Islam, yang menganggap penggambaran fisik Nabi bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang representasi visual nabi. Dalam konteks ini, artikel ini mengeksplorasi perspektif Islam terhadap representasi visual, serta implikasi hukum dan sosial dari kasus ini di Amerika Serikat. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mencakup kajian literatur, analisis hadis terkait larangan visualisasi, dan dampak global dari kontroversi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan perlunya dialog antarbudaya untuk mengatasi perbedaan pandangan antara dunia Barat dan Islam, serta pentingnya sensitivitas budaya dalam konteks seni dan hukum. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai isu representasi dalam konteks multikultural dan hukum internasional.

Article Details

Section
Articles

References

Abdurrahman, S. (2022). Analisis Hadis tentang Larangan Menggambar Nabi Muhammad. Jurnal Studi Hadis, 3(2), 150-165.

Ahmad, Z. (2020). Representasi Visual dalam Islam: Perspektif dan Kontroversi. Jurnal Studi Islam, 15(2), 123-140.

Anisa, R. (2022). Kritik Terhadap Representasi Visual Nabi Muhammad dalam Seni Modern. Jurnal Seni dan Kritik, 4(1), 78-92.

Anwar, Y. (2021). Isu Sensitivitas Agama dalam Seni Publik. Jurnal Seni dan Kemanusiaan, 12(4), 89-104.

Cahyati, N. (2021). Seni dan Agama: Tantangan di Era Modern. Jurnal Seni dan Agama, 12(1), 25-40.

Citra, D. (2021). Representasi Visual dalam Hukum dan Agama: Sebuah Studi Komparatif. Jurnal Hukum dan Agama, 13(3), 120-135.

Desi, N. (2022). Tradisi Islam dan Representasi Visual: Tinjauan Historis dan Kontemporer. Jurnal Sejarah dan Budaya, 9(3), 150-165.

Diah, N. (2023). Representasi Tuhan dan Nabi dalam Seni: Pandangan Islam. Jurnal Teologi dan Estetika, 7(2), 45-60.

Elia, F. (2022). Kebebasan Berekspresi dan Implikasinya terhadap Sensitivitas Agama. Jurnal Hukum dan Kebebasan Berpendapat, 11(1), 45-60.

Farhana, L. (2021). Peran Seni dalam Membangun Dialog Antarbudaya. Jurnal Komunikasi dan Budaya, 3(3), 88-104.

Firdaus, R. (2020). Representasi Nabi Muhammad dalam Seni: Implikasi Hukum dan Sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(3), 201-218.

Fitria, A. (2022). Larangan Menggambar dalam Islam: Analisis Hadis dan Prakteknya. Jurnal Hukum dan Syariat, 9(3), 140-155.

Hasan, I. (2021). Dialog Antarbudaya: Menghadapi Kontroversi Representasi Nabi Muhammad. Jurnal Komunikasi Antarbudaya, 5(1), 67-82.

Hidayat, A. (2023). Seni Kontemporer dan Agama: Sebuah Tinjauan. Jurnal Seni dan Budaya Modern, 8(3), 150-165.

Junaidi, M. (2020). Perdebatan Representasi Visual dalam Islam. Jurnal Teologi dan Agama, 20(2), 150-165.

Kurniawan, T. (2021). Seni Islam: Tradisi dan Inovasi. Jurnal Seni dan Desain, 8(2), 45-58.

Laila, F. (2022). Kontroversi Seni dan Hukum: Kasus Relief di Gedung Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Seni, 6(1), 90-105.

Lestari, P. (2021). Kontroversi Seni dan Agama: Studi Kasus di Amerika Serikat. Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(3), 34-50.

Mardiana, E. (2020). Relasi Seni dan Agama: Analisis Kritis. Jurnal Agama dan Seni, 9(4), 120-136.

Maulana, R. (2023). Dialog Antarbudaya: Tantangan dan Peluang dalam Seni. Jurnal Budaya dan Dialog, 6(1), 112-128.

Mulyana, B. (2021). Kebebasan Bereskpresi dan Tanggung Jawab Sosial dalam Seni. Jurnal Sosial dan Budaya, 7(4), 200-215.

Nabila, Q. (2023). Persepsi Masyarakat terhadap Seni Visual dalam Islam. Jurnal Komunikasi dan Masyarakat, 10(2), 101-115.

Nuraini, A. (2023). Relief Nabi Muhammad di Mahkamah Agung AS: Tinjauan dari Perspektif Multikulturalisme. Jurnal Multikulturalisme, 6(1), 78-89.

Pratiwi, R. (2022). Hukum Islam dan Representasi Nabi: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Hukum Islam, 10(4), 95-110.

Rahman, F. (2019). Sensitivitas Budaya dalam Seni: Analisis Kasus Nabi Muhammad. Jurnal Seni dan Budaya, 8(3), 201-215.

Riza, U. (2021). Persepsi Umat Islam terhadap Representasi Visual. Jurnal Psikologi dan Agama, 5(2), 67-81.

Rizki, P. (2020). Pengaruh Budaya terhadap Persepsi Representasi Visual Nabi Muhammad. Jurnal Budaya dan Identitas, 8(1), 55-70.

Rusli, M., Pendidikan, D., & Timur, L. (2020). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar / Deskriptif dan Studi Kasus. Jurnal Staiddimakassar, hlm. 1–13.

Sari, L. (2021). Kebebasan Berekspresi dalam Hukum Amerika: Tinjauan terhadap Kasus Relief Muhammad di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 12(1), 45-60.

Siti, M. (2023). Kebebasan Ekspresi vs. Sensitivitas Agama: Kasus Relief di AS. Jurnal Hukum dan Kebebasan, 10(3), 33-50.

Sulaiman, H. (2021). Seni Islam dan Konteks Sosial: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Seni Rupa dan Desain, 5(2), 66-80.

Wahyuni, S. (2022). Penggambaran Nabi dalam Seni: Antara Tradisi dan Modernitas. Jurnal Seni Rupa, 11(2), 112-126.

Wulan, T. (2020). Menghadapi Kontroversi Seni dan Agama: Perspektif Islam. Jurnal Agama dan Masyarakat, 14(2), 70-85.

Yulianti, D. (2023). Larangan Visualisasi dalam Islam: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Kajian Islam, 9(2), 87-102.

Zainuri, A. (2020). Menghormati Tradisi: Seni dan Representasi dalam Islam. Jurnal Budaya dan Tradisi, 6(4), 120-135.