Kedudukan SEMA Dalam Sistem Hierarki Perundang-Undangan Di Indonesia

Authors

  • Hendra Catur Putra Kejaksaan Tinggi Jambi, Provinsi Jambi

DOI:

https://doi.org/10.19109/hajpk454

Keywords:

Sema, Hierarki, Perundang-Undangan

Abstract

Kedudukan Sema dalam sistem hierarki perundang-undangan di Indonesia yang diterapkan dalam putusan perkara tindak pidana narkotika Pengadilan Negeri Lahat yang penulis pegang sebagai Penuntut Umum.  Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai tuntutan Penulis.  Namun, hukuman yang dijalani terdakwa hanya 10 (sepuluh) bulan, jauh di atas minimal hukuman Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni 4 (empat) tahun.  Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015, dimana Hakim boleh memutus perkara narkotika di bawah minimal.  Timbul permasalahan yang harus dianalisa, yaitu: (1) Apa Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam hukum positif di Indonesia?  (2) Apakah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 bisa diketagorikan sebagai peraturan kebijakan. Metode penelitian ini yaitu penelitian normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitan melihat bahwa, Pertama Surat Edaran Mahkamah Agung tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan; Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung adalah bentuk edaran pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, yang lebih bersifat administrasi, bilamana Surat Edaran Mahkamah Agung telah dibawa ke luar dari area Mahkamah Agung, hal tersebut telah menyalahi asas Lex Superior derogat legi inferior, dimana hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah.

Downloads

Published

15-12-2023

How to Cite

Kedudukan SEMA Dalam Sistem Hierarki Perundang-Undangan Di Indonesia. (2023). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 130-143. https://doi.org/10.19109/hajpk454