Menguak Keberadaan Negara Islam Indonesia Perspektif S.M. Kartosoewirjo
DOI:
https://doi.org/10.19109/k4zadt32Keywords:
Negara Islam Indonesia, S.M. Kartosoewirjo, Syari’at IslamAbstract
Artikel ini menjelaskan tentang konsep Negara Islam Indonesia yang dikomandoi S.M. Kartosoewirjo. Konsep tersebut pernah diterapkan pada tahun 1949 yang tentunya tidak direstui oleh pemerintah Indonesia, sehingga berujung pada penangkapan S.M. Kartosoewirjo dan pembubaran NII. Walaupun begitu, pemikiran S.M. Kartosoewirjo tentu layak dikaji sebagai sumbangan intelektual dalam bingkai hubungan agama dan negara. Bagaimana konsep Negara Islam Indonesia perspektif S.M. Kartosoewirjo dibahas secara mendalam. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan sejarah menggunakan content analisis. Artikel ini mengungkapkan bahwa dalam pandangan S.M. Kartosoewirjo, suatu negara memiliki nilai penting sebagai tempat persemaian hukum-hukum Allah yang dilatarbelakangi oleh keyakinan S.M. Kartosoewirjo akan kesyumulan dan keuniversalan ajaran Islam. Konsep tersebut meliputi langkah-langkah pembentukan NII yang menurut S.M. Kartosoewirjo dapat dilakukan secara damai dengan hukum Islam di dalam dirinya dan terus meluas ke masyarakat. Selain itu, dapat juga dipakai cara perang atau jihad, ketika cara damai tidak dapat lagi direalisasikan. Untuk itu perlu 3 komponen untuk mendirikan NII yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Agar NII dapat berdiri tegak maka perlu ditopang dengan syari’at Islam yang menduduki posisi teratas dalam tingkatan undang-undang suatu negara. Dengan posisi tersebut syari’at Islam harus dapat mewarnai undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya.Downloads
Published
15-12-2024
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Tiswarni Tiswarni, Sutrisno Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Menguak Keberadaan Negara Islam Indonesia Perspektif S.M. Kartosoewirjo. (2024). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 2(2), 131-149. https://doi.org/10.19109/k4zadt32