Politik Hukum Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan batas usia minimal perkawinan pada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perspektif maslahah mursalah. Metode penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, politik hukum pengaturan batas usia minimal perkawinan pada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembahasannya sangatlah dimanis, dari 10 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi PKS dan PPP yang masih bertahan pendapatnya 18 Tahun untuk usia minimal perkawinan bagi perempuan, sedangkan 8 fraksi lainnya sepakat 19 tahun untuk usia masing-masing calon pengantin pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Kedua, Pengadilan Agama harus mempertimbangkan prinsip maslahah mursalah dari berbagai aspek, mulai dari syariat, psikologis, sosiologis, yuridis dan kesehatan. Pemberian dispensasi harus dipastikan bahwa tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu al-syari’ah), dalam rangka menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) berada pada tingkatan al-daruriyyah atau minimal pada tingkatan al-hajiyyah, dengan memperhatikan keselamatan jiwa bagi mereka yang terikat pernikahan (hifzhu al-nafs) serta memperhatikan keberlanjutan pendidikan bagi anak yang diberi dispensasi kawin (hifzhu al-aql).
Article Details
How to Cite
[1]
“Politik Hukum Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 155–167, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10594.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Politik Hukum Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 155–167, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10594.