Politik Hukum Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia

Main Article Content

Abdurrasyid Thoyib
KA Bukhori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan batas usia minimal perkawinan pada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam perspektif maslahah mursalah. Metode penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, politik hukum pengaturan batas usia minimal perkawinan pada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembahasannya sangatlah dimanis, dari 10 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi PKS dan PPP yang masih bertahan pendapatnya 18 Tahun untuk usia minimal perkawinan bagi perempuan, sedangkan 8 fraksi lainnya sepakat 19 tahun untuk usia masing-masing calon pengantin pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Kedua, Pengadilan Agama harus mempertimbangkan prinsip maslahah mursalah dari berbagai aspek, mulai dari syariat, psikologis, sosiologis, yuridis dan kesehatan. Pemberian dispensasi harus dipastikan bahwa tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu al-syari’ah), dalam rangka menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) berada pada tingkatan al-daruriyyah atau minimal pada tingkatan al-hajiyyah, dengan memperhatikan keselamatan jiwa bagi mereka yang terikat pernikahan (hifzhu al-nafs) serta memperhatikan keberlanjutan pendidikan bagi anak yang diberi dispensasi kawin (hifzhu al-aql).

Article Details

How to Cite
[1]
“Politik Hukum Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 155–167, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10594.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Politik Hukum Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 155–167, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10594.