Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang

Main Article Content

Femilya Herviani
Erfaniah Zuhriah
Raden Cecep Lukman Yasin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang landasan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pasca pemberlakuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang kemudian dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (field research), Metode yang digunakan dalam yaitu yuridis empiris, dengan cara turun langsung ke Pengadilan Agama Malang dan kepada pihak pemohon dispensasi nikah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, landasan hakim mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah karena mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan khawatir jika ditolak keburukan yang timbul akan lebih besar. Kedua, hukum belum bisa berjalan dengan efektif karena ketiga sub sistem dalam sistem hukum masih saling bertabrakan, struktur dan substansi hukum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 masih ada kalimatnya yang multitafsir “alasan sangat mendesak”, dan juga dari segi budaya hukum yang masih belum seimbang yakni tingkat kesadaran hukum masyakarat yang masih rendah, serta budaya hukum hakim masih memiliki pola penetapan dispensasi nikah yang tidak berubah dalam menangani perkara dispensasi nikah, yaitu cenderung cepat dan tidak banyak pertimbangan.

Article Details

How to Cite
[1]
“Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 117–127, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10684.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 117–127, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10684.