Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang landasan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pasca pemberlakuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang kemudian dianalisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (field research), Metode yang digunakan dalam yaitu yuridis empiris, dengan cara turun langsung ke Pengadilan Agama Malang dan kepada pihak pemohon dispensasi nikah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, landasan hakim mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah karena mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan khawatir jika ditolak keburukan yang timbul akan lebih besar. Kedua, hukum belum bisa berjalan dengan efektif karena ketiga sub sistem dalam sistem hukum masih saling bertabrakan, struktur dan substansi hukum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 masih ada kalimatnya yang multitafsir “alasan sangat mendesak”, dan juga dari segi budaya hukum yang masih belum seimbang yakni tingkat kesadaran hukum masyakarat yang masih rendah, serta budaya hukum hakim masih memiliki pola penetapan dispensasi nikah yang tidak berubah dalam menangani perkara dispensasi nikah, yaitu cenderung cepat dan tidak banyak pertimbangan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 117–127, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10684.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman di Pengadilan Agama Malang”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 117–127, Jul. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.10684.