Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Main Article Content

Sumintak Sumintak
Abdullah Idi

Abstract

Penelitian ini mengenai Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault studi kasus fenomena kekerasan seksual di peguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif dengan desain kepustakaan (library research), menggunakan berbagai sumber kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya relasi kuasa yang tidak seimbang (dosen – mahasiswa) sangat rentan menjadi peluang penyebab terjadinya kekerasan seksual, di mana setelah kejadian tersebut umumnya penyintas cenderung tidak mau melaporkan atau memproses secara lebih lanjut terhadap peristiwa yang dialaminya. fenomena kekerasan seksual yang ada di ruang lingkup pendidikan pelaku merupakan pihak yang secara penuh memiliki kuasa dalam suatu hubungan (dosen – mahasiswa) sehingga ketika ada relasi maka di sana ada kekuasaan, ketika kekuasaan itu disalahgunakan demi hasrat maka selama itu pula kekerasan dalam ruang lingkup pendidikan tinggi akan muncul kasus-kasus yang serupa. Michel Foucault menjelaskan bahwa adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan penyintas menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. Dari empat diskursus yang dikemukakan oleh Michel Foucault jelas bahwa ketika diskursus kekuasan (politik) dan hasrat (seksualitas) telah berelaborasi menjadi satu kesatuan maka akan memberikan jalan kehancuran dalam dunia pendidikan. Upaya serius harus dilakukan tidak hanya sebatas tindakan kuratif atau penanganan terhadap korban kekerasan seksual, namun harus dimulai dari upaya preventif (pencegahan), Rektor sebagai pimpinan tertinggi dalam sebuah perguruan tinggi perlu membuat regulasi yang tegas kepada siapapun oknum pelaku kekerasan seksual. Penguatan terhadap aspek regulasi dianggap penting untuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Secara yuridis normatif, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah kekerasan seksual selama ini hanya masih bersifat parsial. Oleh karena itu sudah saatnya ada undang-undang yang secara komprehensif khusus mengatur mengenai penghapusan kekerasan seksual.

Article Details

How to Cite
[1]
“Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 55–61, Jun. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.11117.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”, intelektualita, vol. 11, no. 1, pp. 55–61, Jun. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i1.11117.