Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara terhadap Penyandang Disabilitas yang Terlantar

Main Article Content

Firdaus Affandi

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas yang terlantar perspektif yuridis dan maqashid syariah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hukum Islam, serta peraturan pemerintah lainnya. Selanjutnya data dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis dan analisis deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, paradigma yang baru lebih memandang penyandang disabilitas sebagai subjek bukan objek lagi. Kemudian tidak dilihat juga sebagai individu yang cacat, namun sebagai individu yang bisa mengambil keputusan untuk dirinya sendiri secara penuh dan mempunyai hak, kewajiban yang setara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penyandang disabilitas berhak untuk bersaing dalam segala bidang kehidupan sesuai dengan jenis dan tingkat derajat kecacatannya dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. Kedua, penyandang disabilitas dalam perspektif Maqashid syariah memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia dan juga di akhirat. maqashid kontemporer menitikberatkan pada pengembangan (development) dan hak (right). Pembangunan sumber daya manusia termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi tujuan pokok yang direalisasikan melalui hukum Islam.

Article Details

How to Cite
[1]
“Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara terhadap Penyandang Disabilitas yang Terlantar”, intelektualita, vol. 11, no. 2, pp. 323–335, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i2.11454.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara terhadap Penyandang Disabilitas yang Terlantar”, intelektualita, vol. 11, no. 2, pp. 323–335, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i2.11454.