Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara terhadap Penyandang Disabilitas yang Terlantar
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas yang terlantar perspektif yuridis dan maqashid syariah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hukum Islam, serta peraturan pemerintah lainnya. Selanjutnya data dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis dan analisis deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, paradigma yang baru lebih memandang penyandang disabilitas sebagai subjek bukan objek lagi. Kemudian tidak dilihat juga sebagai individu yang cacat, namun sebagai individu yang bisa mengambil keputusan untuk dirinya sendiri secara penuh dan mempunyai hak, kewajiban yang setara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penyandang disabilitas berhak untuk bersaing dalam segala bidang kehidupan sesuai dengan jenis dan tingkat derajat kecacatannya dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. Kedua, penyandang disabilitas dalam perspektif Maqashid syariah memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia dan juga di akhirat. maqashid kontemporer menitikberatkan pada pengembangan (development) dan hak (right). Pembangunan sumber daya manusia termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi tujuan pokok yang direalisasikan melalui hukum Islam.
Article Details
How to Cite
[1]
“Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara terhadap Penyandang Disabilitas yang Terlantar”, intelektualita, vol. 11, no. 2, pp. 323–335, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i2.11454.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara terhadap Penyandang Disabilitas yang Terlantar”, intelektualita, vol. 11, no. 2, pp. 323–335, Sep. 2022, doi: 10.19109/intelektualita.v11i2.11454.