Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan poligami. Namun dibolehkannya poligami dengan beberapa syarat diantaranya berlaku adil dan harus mendapat izin istri pertama. Dari poligami, ada beberapa permasalahan yang timbul diantaranya tentang harta bersama. Artikel ini akan menjelaskan tentang harta bersama dalam pandangan undang-undang di Indonesia dan hukum Islam. Dalam perkawinan poligami, harta bersama dari masing-masing istri berdiri secara terpisah. Pembagian harta bersama dalam perkawinan yang kedua kalinya (poligami) tidak semudah dalam perkawinan monogami. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami menurut UU Nomor 1 tahun 1974 yaitu masing-masing istri mendapatkan bagian seperdua, sedangkan menurut hukum Islam yaitu Islam tidak mengatur tentang harta bersama karena kekayaan suami dan istri masing-masing terpisah. Suami tidak boleh bertindak atas harta istri. Jadi menurut hukum Islam status harta seorang perempuan tidak berubah dengan adanya pernikahan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”, intelektualita, vol. 6, no. 1, pp. 83–102, Jul. 2017, doi: 10.19109/intelektualita.v6i1.1302.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”, intelektualita, vol. 6, no. 1, pp. 83–102, Jul. 2017, doi: 10.19109/intelektualita.v6i1.1302.