Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik
Main Article Content
Abstract
Realitas menunjukkan ada tindakan salah tangkap yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan aparat. Sehingga patut diteliti dalam bentuk skripsi dengan judul: “Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik’’. Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik atau mencemarkan kehormatan orang mempunyai arti yang sama dengan perbuatan menista seperti yang diatur dalam Pasal 130 KUHP. Tentu perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik itu dengan lisan maupun dengan tulisan. yang menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan rusaknya nama baik atau reputasi seseorang, dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, dan menyebarkan berita tersebut kepada khalayak ramai yang bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Akhirnya Fiqh Jinayah memandang bahwa tindak pidana Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang diharamkan dan masuk kategori hukuman ta’zir (ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi di bidang penjatuhan hukuman).
Article Details
How to Cite
[1]
“Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik”, intelektualita, vol. 6, no. 2, pp. 243–254, Dec. 2017, doi: 10.19109/intelektualita.v6i2.1609.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik”, intelektualita, vol. 6, no. 2, pp. 243–254, Dec. 2017, doi: 10.19109/intelektualita.v6i2.1609.