LGBT dalam Perspektif Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan

Main Article Content

Alwazir Abdusshomad
Benny Kurnianto
Nawang Kalbuana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui LGBT dalam pandangan Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memandang LGBT sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak dapat ditolerir serta tidak sah secara hukum. Meski demikian, Islam memandang LGBT sebagai kaum yang tidak layak dihina, namun Islam memberikan toleransi bagi kaum LGBT. Toleransi ini bukan berarti Islam membenarkan aktivitas seksual yang dilakukan oleh kaum LGBT, tetapi Islam mengakui bahwa LGBT adalah realitas kehidupan dimana kaum ini tetap diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan zakat serta ibadah lainnya. Sedangkan dalam perspektif sosial kewarganegaraan dan kemanusiaan LGBT tidak dapat dipisahkan karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara perlu hadir dalam memberantas dan menghukum pelaku pelecehan dan diskriminasi terhadap setiap individu, termasuk kelompok LGBT. Oleh karena itu, tidak ada pembenaran untuk mendiskriminasi kaum LGBT baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum, namun bukan berarti negara memberikan kebebasan atas aktivitas seksual yang dilakukannya, karena selama ini belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Article Details

How to Cite
[1]
“LGBT dalam Perspektif Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan”, intelektualita, vol. 12, no. 1, pp. 58–64, May 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i1.16604.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“LGBT dalam Perspektif Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan”, intelektualita, vol. 12, no. 1, pp. 58–64, May 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i1.16604.