Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interkoneksi ekonomi Pancasila dan hukum ekonomi syariah era post pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi literatur. Kajian penelaahan ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Kajian ini menunjukkan bahwa era post pandemi Covid-19 telah memberikan transfigurasi secara substansial, baik positif maupun negatif. Salah satu efek yang ditunjukkan dalam penelitian ini, interkoneksi ekonomi Pancasila dan hukum ekonomi syariah yang didasarkan pada aturan hukum yang sudah diberlakukan di Indonesia terutama pada Pasal 33 UUD Republik Indonesia tahun 1945 sebagai upaya mengembalikan prinsip dan nilai-nilainya pada masyarakat mayoritas muslim di Indonesia, dan menguatkan kembali teori penting dari ekonomi Pancasila. Penyusunan kebijakan tersebut haruslah memprioritaskan dan mempertimbangkan terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak. Penetapan prioritas tersebut dilakukan agar menjadi upaya penguatan ekonomi nasional.
Article Details
How to Cite
[1]
“Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19”, intelektualita, vol. 12, no. 1, pp. 138–144, Jun. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i1.16676.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19”, intelektualita, vol. 12, no. 1, pp. 138–144, Jun. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i1.16676.