Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19

Main Article Content

Haryati Haryati
Heri Junaidi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interkoneksi ekonomi Pancasila dan hukum ekonomi syariah era post pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi literatur. Kajian penelaahan ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Kajian ini menunjukkan bahwa era post pandemi Covid-19 telah memberikan transfigurasi secara substansial, baik positif maupun negatif. Salah satu efek yang ditunjukkan dalam penelitian ini, interkoneksi ekonomi Pancasila dan hukum ekonomi syariah yang didasarkan pada aturan hukum yang sudah diberlakukan di Indonesia terutama pada Pasal 33 UUD Republik Indonesia tahun 1945 sebagai upaya mengembalikan prinsip dan nilai-nilainya pada masyarakat mayoritas muslim di Indonesia, dan menguatkan kembali teori penting dari ekonomi Pancasila. Penyusunan kebijakan tersebut haruslah memprioritaskan dan mempertimbangkan terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak. Penetapan prioritas tersebut dilakukan agar menjadi upaya penguatan ekonomi nasional.

Article Details

How to Cite
[1]
“Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19”, intelektualita, vol. 12, no. 1, pp. 138–144, Jun. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i1.16676.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19”, intelektualita, vol. 12, no. 1, pp. 138–144, Jun. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i1.16676.