Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keabsahan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam Perundang-Undangan Indonesia, serta eksekusi hak tanggungan atas tanah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan debitur serta tindakan debitur apabila haknya sebagai pemilik jaminan hak tanggungan diabaikan, sehingga terjadinya Lelang serta terbitnya Risalah lelang yang tidak memiliki kekuatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur ini akan tetap terjaga, kreditur dapat melaksanakan proses eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur wanprestasi secara efektif dan efisien sehingga pengembalian dana dapat berjalan optimal. Namun jika terdapat kesalahan dan syarat-syarat yang tidak terpenuhi dan membuat lelang tersebut dibatalkan maka tentu lelang tersebut dianggap tidak pernah ada dan keadaan kembali seperti semula. dimana kreditor dalam tulisan ini adalah bank tetap sebagai pemegang hak tanggungan dan berhak memperoleh pelunasan utang tersebut. Eksekusi hak tanggungan yang mendasarkan pada objek dari eksekusi adalah salinan putusan dan grosse akta (salinan pertama dari akta otentik). Grosse akta dapat disamakan kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena memuat titel Eksekutorial.
Article Details
How to Cite
[1]
“Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum”, intelektualita, vol. 12, no. 2, Nov. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i2.18845.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum”, intelektualita, vol. 12, no. 2, Nov. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i2.18845.