Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Main Article Content

Agus Suwarjono
Niru Anita Sinaga
Sudarto Sudarto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keabsahan risalah lelang eksekusi hak tanggungan dalam Perundang-Undangan Indonesia, serta eksekusi hak tanggungan atas tanah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan debitur serta tindakan debitur apabila haknya sebagai pemilik jaminan hak tanggungan diabaikan, sehingga terjadinya Lelang serta terbitnya Risalah lelang yang tidak memiliki kekuatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur ini akan tetap terjaga, kreditur dapat melaksanakan proses eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur wanprestasi secara efektif dan efisien sehingga pengembalian dana dapat berjalan optimal. Namun jika terdapat kesalahan dan syarat-syarat yang tidak terpenuhi dan membuat lelang tersebut dibatalkan maka tentu lelang tersebut dianggap tidak pernah ada dan keadaan kembali seperti semula. dimana kreditor dalam tulisan ini adalah bank tetap sebagai pemegang hak tanggungan dan berhak memperoleh pelunasan utang tersebut. Eksekusi hak tanggungan yang mendasarkan pada objek dari eksekusi adalah salinan putusan dan grosse akta (salinan pertama dari akta otentik). Grosse akta dapat disamakan kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena memuat titel Eksekutorial.

Article Details

How to Cite
[1]
“Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum”, intelektualita, vol. 12, no. 2, Nov. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i2.18845.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Keabsahan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum”, intelektualita, vol. 12, no. 2, Nov. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i2.18845.