Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Main Article Content

Harry Samuel
Niru Anita Sinaga
Sudarto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hubungan kerja alih daya (outsourcing) berdasarkan perjanjian kerja alih daya (outsourcing) sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja dan pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai kerja alih daya (Outsourcing) sebelumnya diatur dalam Pasal 64 sampai Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenaker 19/2012 Setelah berlakunya UU 11/2020 dan PP 35/2021, Pasal 64 dan Pasal 65 UU 13/2003 dihapuskan dan pengaturan penyediaan jasa pekerja/buruh dalam Pasal 66 UU 13/2003 diubah menjadi pengaturan tentang hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya, dengan demikian UU 11/2020 menghapus pembagian alih daya ke dalam jenis pemborongan pekerjaan atau jenis penyediaan jasa pekerja/buruh dan pengawasan tanggungjawab hukum pelaku usaha terhadap pekerja alih daya meliputi perlindungan hukum, hak-hak pekerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjelas pengaturan kerja alih daya (outsourcing) dalam Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenaker dan Pemerintah harus membentuk perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenaker tentang alih daya agar lebih memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja alih daya (outsourcing).

Article Details

How to Cite
[1]
“Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 1–10, May 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.18846.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 1–10, May 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.18846.