Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hubungan kerja alih daya (outsourcing) berdasarkan perjanjian kerja alih daya (outsourcing) sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja dan pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai kerja alih daya (Outsourcing) sebelumnya diatur dalam Pasal 64 sampai Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenaker 19/2012 Setelah berlakunya UU 11/2020 dan PP 35/2021, Pasal 64 dan Pasal 65 UU 13/2003 dihapuskan dan pengaturan penyediaan jasa pekerja/buruh dalam Pasal 66 UU 13/2003 diubah menjadi pengaturan tentang hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya, dengan demikian UU 11/2020 menghapus pembagian alih daya ke dalam jenis pemborongan pekerjaan atau jenis penyediaan jasa pekerja/buruh dan pengawasan tanggungjawab hukum pelaku usaha terhadap pekerja alih daya meliputi perlindungan hukum, hak-hak pekerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjelas pengaturan kerja alih daya (outsourcing) dalam Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenaker dan Pemerintah harus membentuk perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenaker tentang alih daya agar lebih memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja alih daya (outsourcing).
Article Details
How to Cite
[1]
“Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 1–10, May 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.18846.
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 1–10, May 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.18846.