Analisis Pengaturan dan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Dalam Wilayah Udara Indonesia

Main Article Content

Endah Kusumawati
Niru Anita Sinaga
Mardianis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan pesawat udara tanpa awak (drone) menurut menurut hukum internasional dan memahami Perbandingan penerapan  penggunaan  pesawat  udara  tanpa awak  (drone)  menurut   hukum   Indonesia, Hongkong dan Singapura. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normative (yuridis normatif). Penelitian ini menemukan bahwa sejauh ini belum ada undang-undang internasional yang secara khusus mengatur penggunaan drone. Namun, ada beberapa prinsip penting yang mungkin berlaku sehubungan dengan penggunaan drone di antaranya prinsip keamanan, prinsip ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan pesawat udara tanpa awak, memperhatikan keselamatan penerbangan, dan menghindari konflik dalam penerbangan sipil.

Article Details

How to Cite
[1]
“Analisis Pengaturan dan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Dalam Wilayah Udara Indonesia”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 34–42, May 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.18889.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Analisis Pengaturan dan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Dalam Wilayah Udara Indonesia”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 34–42, May 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.18889.