Kedudukan Pemasyarakatan Sebagai Pembela Hak Asasi Manusia Di Bawah Peraturan Fungsi Pelayanan Tahanan Pemasyarakatan

Main Article Content

Rivandi Ihza Akbar
Mitro Subroto

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan baru saja disahkan. Sistem pemasyarakatan ditegaskan sebagai hal yang penting, tidak hanya sebagai sebuah renungan di akhir proses peradilan namun sebagai partisipan aktif dalam memberikan layanan kepada narapidana. Kebijakan ini erat kaitannya dengan perlindungan hak asasi narapidana. Hukum pemasyarakatan mengatur penyelenggaraan pelayanan narapidana, yang menurut penelitian dengan menggunakan metode hukum normatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan legislatif, menegaskan dan memperkuat hak asasi narapidana. Penjara menaruh perhatian pada petugas pemasyarakatan dan fungsinya dalam sistem peradilan pidana. Rancangan ini juga mendukung tujuan sistem kriminal mengenai hak-hak narapidana. Undang-undang penjara yang baru memprioritaskan hak-hak narapidana.

Article Details

How to Cite
[1]
“Kedudukan Pemasyarakatan Sebagai Pembela Hak Asasi Manusia Di Bawah Peraturan Fungsi Pelayanan Tahanan Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 12, no. 02, Dec. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i02.19838.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Kedudukan Pemasyarakatan Sebagai Pembela Hak Asasi Manusia Di Bawah Peraturan Fungsi Pelayanan Tahanan Pemasyarakatan”, intelektualita, vol. 12, no. 02, Dec. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i02.19838.