Penguatan Sistem Pemasyarakatan Sebagai Implementasi Restorative Justice dalam Proses Pemidanaan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan sistem pemasyarakatan sebagai implementasi restorative justice dalam proses pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum pidana suatu sistem hukum yang memberikan keamanam kepada masayrakat dan juga ketertiban kepada masayrakat, plato berpendapat bahwa hukum pidana untuk menakut-takuti para pelaku pidana dan memberikan efek jera berupa hukuman serta memberikan rasa aman kepada masayrakat, hukum pidana yang awalnya bersifat restributif perlahan berubah menjandi restoratif, dimana yang tadinya hukum pidana adalah hukum yang memberikan hukum sebuah tindakan berupa dibatasi gerak dan dirampas kemerdekaanya yang di tempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan, dari sini adanya perubahan hukum pidana menjadi restoratif dimana lebih mengutamakan pertemuan korban dan pelaku untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada diantara korban dan pelaku, dengan adanya sistem restorative juitice ini juga dapat megurangi overkapasitas di lapas karena sistem restorative juitice adalah sebuah proses penyelesaian pidana dalam bentuk kekeluargaan serta dalam pelaksaan restorative juitice ini mempuyai kualifikasi yang dapat diselesaikan dengan progam atau proses restrorative juitice. Dengan adanya restorative juitice dapat menjadi salah satu pencegahan dalam hal overkapasitas dalam lembaga pemasyarakatan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Penguatan Sistem Pemasyarakatan Sebagai Implementasi Restorative Justice dalam Proses Pemidanaan”, intelektualita, vol. 12, no. 02, Dec. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i002.20832.
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Penguatan Sistem Pemasyarakatan Sebagai Implementasi Restorative Justice dalam Proses Pemidanaan”, intelektualita, vol. 12, no. 02, Dec. 2023, doi: 10.19109/intelektualita.v12i002.20832.