Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Lombok
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi antara tradisi, interpretasi agama, dan kebutuhan ekonomi serta sosial dalam pengambilan keputusan keluarga terkait pernikahan anak di usia dini. Penelitian ini juga mengeksplorasi dampak pernikahan dini terhadap kesejahteraan anak perempuan, mencakup pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan psikologis mereka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi literatur. Informasi diperoleh dari literatur yang relevan serta wawancara dengan informan kunci seperti tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga yang terlibat dalam praktik pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini di Lombok dipengaruhi oleh faktor tradisi budaya, interpretasi agama, dan kondisi ekonomi. Tradisi yang mengharuskan anak perempuan yang sudah menstruasi dan anak laki-laki yang sudah bekerja untuk segera menikah masih kuat, dipandang sebagai cara menjaga kehormatan dan kebanggaan keluarga. Kondisi ekonomi yang sulit juga mendorong orang tua untuk menikahkan anak-anak mereka pada usia muda untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani pernikahan dini, yang mencakup edukasi masyarakat, dialog antar-generasi, dan perubahan nilai budaya, guna menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan dan kesejahteraan anak-anak di Lombok, sambil tetap menghormati nilai-nilai dan tradisi lokal.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Lombok”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 119–128, Jun. 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.22713.
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Lombok”, intelektualita, vol. 13, no. 1, pp. 119–128, Jun. 2024, doi: 10.19109/intelektualita.v13i1.22713.