Kekuatan Bukti Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Penggunaan Rekaman Gambar closed Circuit Television)
Main Article Content
Abstract
Pengunaan Closed Circuit Television demi kepentingan pengamanan bagi sebagian masyarakat sudah semakin sering digunakan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa berita di surat kabar contohnya: Pelaku kejahatan pencurian terekam CCTV dimini market pelaku berjumlah dua orang masuk kedalam toko. (Palembang Ekspres. 27 Oktober 2016), meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA Kertalaya saat ini, KA tujuan Kertapati-Indralaya telah dilengkapi CCTV. (Harian Sumatera Ekspres. 24 Nopember 2014), bermodalkan hasil rekaman CCTV anggota polisi, menangkap M Herman. Pelaku pencurian motor. (Berita Pagi. 26 Agustus 2016). Melihat fakta-fakta yang ada bahwa CCTV bisa digunakan untuk merekam semua kejadian, hal ini tentu dapat membantu para penyidik untuk menemukan tersangka apabila terjadi tindak pidana yang terekam. Akan tetapi, CCTV bukan lah alat bukti yang sah sebagaiman KUHAP Pasal 184 sebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentujuk, keterangan terdakwa. Maka dalam hal ini penulis melakukan penelitian yang berjudul: kedudukan bukti elektronik sebagai bukti di pengadilan menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (penggunaan rekaman gambar Closed Circuit Television). Penulis dalam hal ini, menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normative yaitu mengacu pada norma hukum serta peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup yang berkembang dalam masyarakat. Penulis dalam penelitian ini menggunakan alat pengumpulan data yaitu menggunakan penelitian kepustakaan sebagai data primer dan sekunder. Serta wawancara langsung terhadap responden yang berkaitan langsung dengan objek penelitian penulis sebagai data penunjang. Penulis dalam menganalisa data menggunakan analisa deskriptif analitis yaitu menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam meyelesaikan permasalahan hukum. Penelitian yang penulis temukan bahwa CCTV adalah alat bukti namun bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri tetapi ditentukan sendiri oleh hakim dengan ukuran yuridis, filosofis dan sosiologis. Oleh karena itu, penulis berharap dengan melakukan penelitian ini dapat menambah pengetahuan di bidang ilmu hukum serta penggunaan CCTV tidak lagi menjadi sebuah persoalan hukum dan dapat terus digunakan sebagai alat keamanan di masyarakat.
Article Details
How to Cite
[1]
“Kekuatan Bukti Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Penggunaan Rekaman Gambar closed Circuit Television)”, intelektualita, vol. 7, no. 1, pp. 81–98, Jul. 2018, doi: 10.19109/intelektualita.v7i1.2342.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Kekuatan Bukti Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Penggunaan Rekaman Gambar closed Circuit Television)”, intelektualita, vol. 7, no. 1, pp. 81–98, Jul. 2018, doi: 10.19109/intelektualita.v7i1.2342.
References
[1] P. M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
[2] A. Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
[3] A. Zainudin, Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[4] M. N. Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Amzah, 2016 .
[5] A. Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[6] U. Hasyim, Teori pembuktian Menurut Fiqh Jinayah Islam, Yogyakarta : Andi Offset, 1981.
[7] P. Ekspress, "Pelaku Kejahatan Terekam," Palembang Ekspres, [Online]. Available: https://webpalpres.wordpress.com/. [Accessed 27 Oktober 2016].
[8] H. S. Ekspres, "Keamanan Stasiun Kertalaya," Harian Sumatera Ekspres, [Online]. Available: http://sumeks.co.id/. [Accessed 24 Nopember 2014].
[9] B. Pagi, Berita Pagi. [Online]. [Accessed 26 Agustus 2016].
[10] S. Mertokusumo, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Jakarta: Liberty , 2009.
[2] A. Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
[3] A. Zainudin, Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[4] M. N. Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Amzah, 2016 .
[5] A. Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[6] U. Hasyim, Teori pembuktian Menurut Fiqh Jinayah Islam, Yogyakarta : Andi Offset, 1981.
[7] P. Ekspress, "Pelaku Kejahatan Terekam," Palembang Ekspres, [Online]. Available: https://webpalpres.wordpress.com/. [Accessed 27 Oktober 2016].
[8] H. S. Ekspres, "Keamanan Stasiun Kertalaya," Harian Sumatera Ekspres, [Online]. Available: http://sumeks.co.id/. [Accessed 24 Nopember 2014].
[9] B. Pagi, Berita Pagi. [Online]. [Accessed 26 Agustus 2016].
[10] S. Mertokusumo, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Jakarta: Liberty , 2009.