Hak-Hak Anak dalam Keluarga Poligami Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga poligami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kota Palopo dan langkah-langkah untuk memenuhinya. Penelitian ini menggunakan metode hukurn empiris dengan dukungan pendekatan normatif dan analisis peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga poligami di Kota Palopo merupakan tanggung jawab mutlak orang tua. Namun, dalam pelaksanaannya, hak-hak anak, terutama hak atas kasih sayang dan kesejahteraan emosional, belum sepenuhnya terpenuhi. Upaya pemenuhan dilakukan dengan berusaha menciptakan keadilan dalam pemenuhan kesejahteraan anak Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa poligami yang tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak anak dapat membawa dampak buruk terhadap kesejahteraan emosional mereka.
Article Details
How to Cite
[1]
“Hak-Hak Anak dalam Keluarga Poligami Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, intelektualita, vol. 13, no. 2, pp. 427–436, Jan. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v13i2.26696.
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Hak-Hak Anak dalam Keluarga Poligami Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, intelektualita, vol. 13, no. 2, pp. 427–436, Jan. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v13i2.26696.