Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Upaya Mewujudkan Visi pada PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dan peran diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governace (GCG) yaitu prinsip keterbukaan (transparancy), prinsip akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), profesional (professional), dan prinsip kewajaran (fairness) di PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat analisis deskriptif kualitatif. Penerapan prinsip Good Corporate Governance di PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang menggunakan prinsip dasar yang sesuai dengan prinsip Islami yaitu: Prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), professional (professional) dan kewajaran (fairness). Dengan diterapkannya kelima prinsip dasar tersebut diharapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan manajemen yang dibangun juga akan semakin baik, tentunya tidak melupakan unsur syari’ah pada perusahaan itu sendiri. Peran Good Corporate Governance dalam mewujudkan visi pada PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang tidak terlepas dari terlaksananya pedoman pelaksanaan Good Corporate G``overnance itu sendiri, dimana Good Corporate Governance berperan penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan dan memotivasi semua pegawai agar terciptanya pelayanan dan kinerja yang baik serta bisa meningkatkan minat nasabah untuk lebih memilih PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang sebagai satu satunya Bank Syari’ah pilihan mereka.
Article Details
How to Cite
[1]
“Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Upaya Mewujudkan Visi pada PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang”, intelektualita, vol. 7, no. 2, pp. 137–148, Jan. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v7i2.2723.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Upaya Mewujudkan Visi pada PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang”, intelektualita, vol. 7, no. 2, pp. 137–148, Jan. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v7i2.2723.
References
[1] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
[2] Kasmir, Bank & lembaga keuangan lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
[3] B. Syariah, “Sejarah,” 2015. [Online]. Available: https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/sejarah. [Diakses 30 April 2015].
[4] A. G. Anshori, Perbankan syariah di Indonesia, Yogyakarta: UGM PRESS, 2018.
[5] S. A. a. I. C. Ardana, Etika Bisnis dan Profesi, Jakarta: Salemba Empat, 2009.
[6] R. Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
[7] E. S. S. ARBAINA, “Penerapan Good Corporate Governance Pada Perbankan Di Indonesia,” Jurnal Akunt. UNESA, vol. 01, no. 01, 2012.
[8] A. Arijanto, Etika bisnis bagi pelaku bisnis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
[9] F. N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
[2] Kasmir, Bank & lembaga keuangan lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
[3] B. Syariah, “Sejarah,” 2015. [Online]. Available: https://www.bnisyariah.co.id/id-id/perusahaan/tentangbnisyariah/sejarah. [Diakses 30 April 2015].
[4] A. G. Anshori, Perbankan syariah di Indonesia, Yogyakarta: UGM PRESS, 2018.
[5] S. A. a. I. C. Ardana, Etika Bisnis dan Profesi, Jakarta: Salemba Empat, 2009.
[6] R. Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
[7] E. S. S. ARBAINA, “Penerapan Good Corporate Governance Pada Perbankan Di Indonesia,” Jurnal Akunt. UNESA, vol. 01, no. 01, 2012.
[8] A. Arijanto, Etika bisnis bagi pelaku bisnis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
[9] F. N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.