Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang

Main Article Content

Harmonis Sastro
Saipuddin Zahri
Abdul Latif Mahfuz

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum penuntut umum terkait barang sitaan mengalami kerusakan atau hilang selama dalam penguasaan Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Palembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Kejaksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum Penuntut Umum terhadap barang sitaan di Kejaksaan Negeri Palembang muncul setelah barang tersebut diserahkan oleh penyidik Polri. Dalam proses peradilan pidana, tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang sitaan berada pada pihak yang saat itu menguasainya. Sanksi bagi Penuntut Umum yang lalai dalam menjaga barang sitaan bersifat internal, seperti ganti kerugian dan penundaan kenaikan pangkat, tanpa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP atau peraturan Kejaksaan Agung. Sementara itu, masyarakat yang secara sengaja menghilangkan barang sitaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 221 dan Pasal 365 KUHP.  Kendala utama dalam kasus barang sitaan yang rusak atau hilang adalah terhambatnya proses persidangan serta ketidakjelasan sanksi bagi Penuntut Umum. Tidak adanya aturan rinci dalam undang-undang maupun peraturan Kejaksaan mengenai sanksi bagi aparat penegak hukum yang lalai dalam menjaga barang sitaan menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Article Details

How to Cite
[1]
“Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang”, intelektualita, vol. 14, no. 1, pp. 166–182, Jul. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i1.27575.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang”, intelektualita, vol. 14, no. 1, pp. 166–182, Jul. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i1.27575.

References

Ananza, A. S. (2021). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Terhadap Barang Bukti Alat Angkut Milik Pihak Ketiga Pada Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan (Studi Perkara Nomor: 896/Pid. B/LH/2019/PN. TJK).

Andi Sofyan, S. H. (2017). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media.

Anshori, M. (2023). Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan di Kejaksaan: Suatu Tinjauan Kritis. Jurnal Akuntabilitas Hukum, 8(1).

Arianto, Y. F., Agustiani, M. F., Shalzabilla, S., & Mayangsari, D. A. (2025). Konsep Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01).

Aruan, U. M. (2014). Tata Cara Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Menurut Kuhap. Lex Crimen, 3(2).

Barob, M. (2024). Wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat, 13 Desember 2024.

binti Amir, A., Hanifah, W. N., Widyawati, A., Nte, N. D., & Smith, A. (2022). The Role of The Prosecutor as Executor of Court Decisions in Returning Confiscated Objects and State Spoils in Criminal Cases: Comparing Indonesia, Malaysia, Nigeria, and Thailand. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7(1), 1–26.

Desta, R. (2024). Wawancara dengan Kasi PB3R di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis, 12 Desember 2024.

Firmansyah, A. (2024). Perlindungan Hukum Berupa Pengembalian Aset Bagi Korban Investasi Trading Forex Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(8), 171–172.

Handayani, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Benda Sitaan pada Tindak Pidana Pencurian Motor (Studi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera Kelas I Medan). Universitas Medan Area.

Harahap, M. Y. (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan aspek prosedural penyitaan dalam Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika.

Hartono. (2010). Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika.

Hasbullah, N. F. H. (2020). Hukum Kebendaan Perdata.

Hb, M. W., Effendi, E., & Indra, M. (2015). Proses Pengembalian Kendaraan Bermotor yang Dijadikan Barang Bukti dalam Proses Peradilan di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru. Riau University.

Mahmudyah, A. (2019). Konsekuensi Hukum Penguasaan Benda Bergerak Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Sifat Kebendaan Droit De Suite (Hak Kebendaan Yang Mengikuti Pemiliknya). Wasaka Hukum, 7(2), 331–348.

Marpaung, L. (2005). Asas Teori Praktek Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Marpaung, L. (2009). Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan Dan Penyidikan. Sinar Grafika.

Mosal, E. D. (2023). Prosedur Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan Kejaksaan Pasca Putusan Hakim Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Lex Privatum, 11(1).

Muhammad, M. (2019). Pemeriksaan Kepala Daerah Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yustitia, 18(1).

Muhammad, R. (2009). Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(4), 463–478.

Muis, I. F. (2024). Wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis, 12 Desember 2024.

Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60–73.

Nuraini, N., & Kartika, O. N. (2024). Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengembalian Barang Bukti Kepada Pihak Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Wajah Hukum, 8(1), 395–408.

Pakendek, A. (2019). Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan pancasila. Jurnal Yustitia, 18(1).

Putra, J. R. A. (2017). Tanggung Jawab Hukum Kepolisian Terhadap Barang Sitaan Dalam Perkara Lalu Lintas Yang Berupa Kendaraan Bermotor (Studi di Satlantas Polres Kota Batu). Skripsi. Universitas Muhammadiyah Malang.

Setyadi, S. (2016). Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Dalam Penegakan Hukum). Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 205–224.

Simbolon, M. M. (2024). Urgensi Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Barang Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Batam). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Soekanto, S. (2002). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sormin, R. A. (2021). Kajian Hukum Mengenai Prosedur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebelum Dilimpahkan Ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)(Studi di Kejaksaan Negeri Medan). Universitas Medan Area.

Sumaidi, S. (2017). Kajian Terhadap Penyitaan Sebagai Pemaksaan Yang Dihalalkan Oleh Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(1), 220–244.

Sumual, C. L. (2018). Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Sitaan Yang Disimpan Dalam Rumah Penyimpanan Barang Sitaan. Lex Crimen, 7(6).

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Seminar Hukum Nasional, 4(1), 25–49.

Tumiwa, N. M. (2021). Tinjauan Hukum Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana Setelah Diberlakukannya Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang Undang No 11 Tahun 2008 Yang Telah Dibaharui Oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lex Privatum, 9(4).

Usanti, T. P. (2012). Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44–53.

Vitaloka, I. D., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2023). Pertanggungjawaban Kepolisian sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 348–353.

Warni, V. A., & Jufri, M. (2019). Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(2), 320–328.

Widodo, T. (2018). Gugatan Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Barang Sitaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(2), 238–249.

Yadi, I., Sudarti, E., Liyus, H., Hartati, H., Ramadani, A. A., & Raharja, I. F. (2024). Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penyitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 90–105.