Sengketa Pajak dalam Sistem Self-Assessment: Tantangan dan Solusi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis dan menjelaskan penyelesaian hukum tentang sengketa pajak hasil pelaporan sendiri (Self Asssesment) antara wajib pajak dan pemeriksa pajak serta faktor-faktor yang menyebabkan adanya perbedaan penetapan besaran kewajiban pajak antara wajib pajak dan pemeriksa pajak setelah pemeriksaan pajak sehingga terjadi sengketa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data berbasis studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif yang dirangkum menjadi suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa sering disebabkan oleh perbedaan interpretasi regulasi yang sering berubah, ketidakjelasan aturan, dan ketiadaan pihak ketiga yang objektif dalam evaluasi pemeriksaan. Meski prosedur penyelesaian sengketa tersedia, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti durasi yang lama, biaya tinggi, dan kurangnya transparansi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem penyelesaian sengketa, termasuk peningkatan kapasitas SDM perpajakan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
References
Aprilian, R. I. (2024). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Memenuhi Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Indonesian Journal of Accounting and Business, 6(1), 13–19.
Asikin, A. dan Z. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Astuti, R. D. (2019). Ketidakpastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 15(3), 78–89.
Barus, U. M. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009.
Darussalam. (2010). Konsultasi Pajak: Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak. Salemba Empat.
Devitasari, A. A. (n.d.). Menakar Independensi Hakim Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 10/PUU-XVIII/2020 Measuring the Independence of the Tax Court Judges after.
Dewi, A. K. (2018). Analisis Kendala Wajib Pajak UMKM dalam Menghadapi Sengketa Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 12(2), 87–96.
Dewi, E. S. (2020). Peran Otoritas Pajak dalam Menjamin Akses Informasi bagi Wajib Pajak. Jurnal Hukum Dan Perpajakan, 8(1), 45–58.
Dewi, R. M. (2022). Pengaruh Pemahaman Teknologi Informasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Penerapan PPH Serta PPN dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bagi Pelaku E-Commerce (Studi Kasus Pada Pelaku E-Commerce Di Kota Tangerang). KODEUNIVERSITAS041060# UniversitasBuddhiDharma.
E., S. (2011). Hukum Pajak. Salemba Empat.
Febriani, F., Tenriwaru, T., & Hairuddin, S. H. (2022). Tax Responsibility Transparency On E-Commerce Transaction Activities Bysmall Medium Enterprise (Sme) In Makassar City. Ajar, 5(01), 22–42.
Firdausy, C. M. (2021). Optimalisasi dan Penguatan Perpajakan Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hanafi, A. (2008). Penerapan Tax Planning Untuk Optimalisasi Pph Terutang Pt." X" Yang Bergerak Dibidang Jasa Pengurusan Transportasi Di Gresik. Universitas Muhammadiyah Gresik.
Hasanah, N., Anggraeni, R. F. D., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). Analisis Sengketa Pajak di Indonesia: Perspektif Konsultan dan Fiskus. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(2), 1342–1349.
Hendrawan, R. (2022). Digitalisasi dan Transformasi Teknologi dalam Pemeriksaan Pajak di Era E-Commerce. Jurnal Teknologi Dan Kebijakan Publik, 5(3), 210–228.
Ibnususilo, E., Anshory, A. H., & Akbar, A. (2019). Analisis Yuridis Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dalam Penegakan Hukum Pajak (The Judicial Analysis Of Tax Billing By Forced Letterin The Enforcement Of Tax Law). Asian Journal Of Environment, History And Heritage, 3(1).
Kumala, R. N., Oktaviono, N., Setiawan, H. F. R., Zulfiati, L., & Dahlifah, D. (2024). Peran Tax Knowledge dalam Meningkatkan Tax Compliance: Bukti Empiris pada UMKM di Bandung. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 8(3), 286–304.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Andi Offset.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2018). Mekanisme Keberatan dan Banding dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Hukum dan Perpajakan. Jurnal Hukum Dan Perpajakan, 12(2), 145–162.
Menengah, K. K. dan U. K. (2021). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2020. Kemenkopukm.Go.Id.
Michael, M., & Widjaja, W. (2024). Tax compliance in Indonesian MSMEs: Key factors explored. Jurnal Proaksi, 11(1), 143–157.
Muhamad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Nafisah, S., & Triyanto, D. N. (2019). Transparency, Accountability, And Audit Findings In Bpk Ri To Minimizing The Level Of Corruption. Research In Management and Accounting (RIMA), 2(2), 67–75.
Negara, T. A. S. (2017). Ilmu Hukum Pajak. Setara Press.
Nuryakin, R. A., SE, M. M., & CHRP, C. (2025). Perpajakan. Takaza Innovatix Labs.
Patricia, V., Putri, S. N., & Rasji, R. (2024). Dampak Ketidakmerataan Pembayaran Pajak Terhadap Distribusi Pendapatan dan Keadilan Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 1003–1011.
Purnamasari, E. D. A., Mboeik, P. M. R., Setiawan, A. L., Stefany, K., Manuputty, S. A. A., Indriani, N. A., Sahasika, A. E., & Kuncoro, B. S. (2025). Digital Tax System: Peluang, Tantangan, dan Implementasi di Indonesia. SIEGA Publisher.
Rasidi, A., & Tanudjaja, T. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Transfer Pricing Sebagai Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1707–1716.
Sirait, R. A. (2022). Pengaruh Perubahan Sanksi Hukum dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 19.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soemarso, S. R. (2007). Perpajakan: pendekatan komprehensif. Penerbit Salemba.
Supriyadi, S., Setiawan, B., & Bintang, R. M. (2018). Evaluasi Lembaga Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Yang Adil Di Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 2(2), 6–19.
Suryani, A. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak dalam Konteks Pemeriksaan: Studi Empiris pada UMKM Kota X. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 8(1), 45–60.
Sutiarso, C. (2011). Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Binis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Swantoro, H., Fakhriah, E. L., & Ikhwansyah, I. (2017). Permohonan upaya hukum peninjauan kembali kedua kali berbasis keadilan dan kepastian hukum. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 29(2), 189–204.
Tahar, A., & Sutopo, B. (2024). Pengaruh Kekuasaan Otoritas Terhadap Kepatuhan Pajak Dipaksakan pada UMKM: Tekanan Ketaatan sebagai Variabel Pemoderasi. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 8(2), 209–223.