Kenakalan Remaja di Pesantren: Tinjauan Sosiologis Yuridis

Main Article Content

Risman
Abdain
Rahmawat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk kenakalan remaja di pesantren As’adiyah Belawa Baru dari perspektif sosiologis-yuridis dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan reduksi data, analisis konten, dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan kenakalan terklasifikasi menjadi ringan, sedang, dan berat, memengaruhi disiplin dan nilai pesantren. Tinjauan sosiologis mencakup aspek individu, lingkungan, dan relasi santri, sedangkan tinjauan yuridis merujuk pada KUHP, UU Pesantren, UU Perlindungan Anak, dan peraturan internal pesantren. Upaya penanggulangan meliputi fikih tarbiyah, halaqah, sanksi, dan tindakan kuratif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan Hukum Keluarga Islam serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi pesantren dan pemerintah dalam penanganan kenakalan remaja secara komprehensif.

Article Details

How to Cite
[1]
“Kenakalan Remaja di Pesantren: Tinjauan Sosiologis Yuridis”, intelektualita, vol. 14, no. 2, pp. 258–269, Aug. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i2.27988.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Kenakalan Remaja di Pesantren: Tinjauan Sosiologis Yuridis”, intelektualita, vol. 14, no. 2, pp. 258–269, Aug. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i2.27988.

References

BPS. (2024a). Badan Pusat Statistik (BPS) Statistik Kriminal 2014.

BPS. (2024b). Badan Pusat Statistik (BPS) Statistik Kriminal 2021.

Daradjat, Z. (1974). Perawatan Jiwa untuk Anak-Anak. (Jakarta: Bulan Bintang).

DATABOKS. (2023). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/06/kemenag. Diambil 19 Juli 2024.

Hayati, F. (2011). Pesantren Sebagai Alternatif Lembaga Pendidikan Kader Bangsa. Jurnal Mimbar, XXVII(2), 157-163.

Jafar, S. (2024). Sekretaris Umum Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).

Khoiri, Q. (2014). Upaya Penanggulangan Tindakan Indisiplinir Peserta Didik dalam Pesepektif Pendidikan Islam. Bengkulu: Vanda.

KPAI. (2024). KPAI.

MHD Harmidi HRP Dkk. (2022). Analysis of Moral Education in the Book of Mau‟izhatul Mu‟minin Min Ihya , Ulumuddin,. Journal of Social Sciences and Humanities, 74, 6.

Muhtar, M., Kamal, H., & Assaad, A. S. (2019). Upaya Guru Meningkatkan Konsentrasi Belajar Peserta Didik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar. Jurnal Konsepsi, 8(1).

Musdawi. (2024). Pimpinan Asrama Putra Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).

Ramayulis. (2002). Ilmu Pendidikan Islam. Kalam Mulia.

Rohaeni. (2024). Pimpinan Asrama Putri Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).

Sisdiknas. (2003). Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistim Pendidikan Nasonal. Bandung: Citra Buana.

Sulton, M., & Khusnuridlo, M. (2006). Manajemen Pondok Pesantren Dalam Prespektif Global. Laksbang PresSindo.

Suriani. (2025). kepala MA As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung).

Wahyuddin, A. (2024). Guru dan Pembina Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, ( Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).