Kenakalan Remaja di Pesantren: Tinjauan Sosiologis Yuridis
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk kenakalan remaja di pesantren As’adiyah Belawa Baru dari perspektif sosiologis-yuridis dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan reduksi data, analisis konten, dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan kenakalan terklasifikasi menjadi ringan, sedang, dan berat, memengaruhi disiplin dan nilai pesantren. Tinjauan sosiologis mencakup aspek individu, lingkungan, dan relasi santri, sedangkan tinjauan yuridis merujuk pada KUHP, UU Pesantren, UU Perlindungan Anak, dan peraturan internal pesantren. Upaya penanggulangan meliputi fikih tarbiyah, halaqah, sanksi, dan tindakan kuratif. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan Hukum Keluarga Islam serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi pesantren dan pemerintah dalam penanganan kenakalan remaja secara komprehensif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
References
BPS. (2024a). Badan Pusat Statistik (BPS) Statistik Kriminal 2014.
BPS. (2024b). Badan Pusat Statistik (BPS) Statistik Kriminal 2021.
Daradjat, Z. (1974). Perawatan Jiwa untuk Anak-Anak. (Jakarta: Bulan Bintang).
DATABOKS. (2023). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/06/kemenag. Diambil 19 Juli 2024.
Hayati, F. (2011). Pesantren Sebagai Alternatif Lembaga Pendidikan Kader Bangsa. Jurnal Mimbar, XXVII(2), 157-163.
Jafar, S. (2024). Sekretaris Umum Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).
Khoiri, Q. (2014). Upaya Penanggulangan Tindakan Indisiplinir Peserta Didik dalam Pesepektif Pendidikan Islam. Bengkulu: Vanda.
KPAI. (2024). KPAI.
MHD Harmidi HRP Dkk. (2022). Analysis of Moral Education in the Book of Mau‟izhatul Mu‟minin Min Ihya , Ulumuddin,. Journal of Social Sciences and Humanities, 74, 6.
Muhtar, M., Kamal, H., & Assaad, A. S. (2019). Upaya Guru Meningkatkan Konsentrasi Belajar Peserta Didik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar. Jurnal Konsepsi, 8(1).
Musdawi. (2024). Pimpinan Asrama Putra Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).
Ramayulis. (2002). Ilmu Pendidikan Islam. Kalam Mulia.
Rohaeni. (2024). Pimpinan Asrama Putri Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).
Sisdiknas. (2003). Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistim Pendidikan Nasonal. Bandung: Citra Buana.
Sulton, M., & Khusnuridlo, M. (2006). Manajemen Pondok Pesantren Dalam Prespektif Global. Laksbang PresSindo.
Suriani. (2025). kepala MA As’adiyah Belawa Baru, (Wawancara Langsung).
Wahyuddin, A. (2024). Guru dan Pembina Pondok Pesantren As’adiyah Belawa Baru, ( Wawancara Langsung, 30 Juli 2024).