Isbat Nikah atas Perkawinan dengan Wali Muhakkam: Analisis Yuridis Normatif–Empiris
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan posisi, batas penggunaan, dan implikasi hukum wali muhakkam dalam perkara isbat nikah melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe No. 20/Pdt.P/2023/PA.Kbj, sekaligus menilai konsistensinya dengan hukum positif Indonesia. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif–empiris dengan menelaah Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), literatur fiqh klasik, salinan putusan, serta wawancara semi-terstruktur dengan hakim terkait; analisis dilakukan secara gramatikal, sistematis, dan teleologis yang dipadukan dengan verifikasi empiris. Hasil menunjukkan bahwa dalam hukum positif, KHI hanya mengenal wali nasab dan wali hakim, sementara wali muhakkam berakar pada fiqh dan secara doktrinal dibenarkan secara kasuistis pada kondisi darurat ketika wali nasab tidak memenuhi syarat dan akses pada wali hakim tidak tersedia; dalam perkara a quo, majelis mengabulkan isbat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi istri dan anak setelah memastikan pemenuhan rukun serta syarat perkawinan. Kesimpulannya, penggunaan wali muhakkam dapat dipahami sebagai kompromi berbasis kemaslahatan dalam koridor isbat, tetapi secara kebijakan perlu ditegaskan SOP KUA yang memposisikan wali hakim sebagai jalur baku sehingga wali muhakkam tetap bersifat ultra-eksepsional dan tidak menormalisasi praktik nikah tidak tercatat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work