Isbat Nikah atas Perkawinan dengan Wali Muhakkam: Analisis Yuridis Normatif–Empiris

Main Article Content

Sri Dwi Khoironi
Nurul Huda Prasetiya

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjelaskan posisi, batas penggunaan, dan implikasi hukum wali muhakkam dalam perkara isbat nikah melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe No. 20/Pdt.P/2023/PA.Kbj, sekaligus menilai konsistensinya dengan hukum positif Indonesia. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif–empiris dengan menelaah Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), literatur fiqh klasik, salinan putusan, serta wawancara semi-terstruktur dengan hakim terkait; analisis dilakukan secara gramatikal, sistematis, dan teleologis yang dipadukan dengan verifikasi empiris. Hasil menunjukkan bahwa dalam hukum positif, KHI hanya mengenal wali nasab dan wali hakim, sementara wali muhakkam berakar pada fiqh dan secara doktrinal dibenarkan secara kasuistis pada kondisi darurat ketika wali nasab tidak memenuhi syarat dan akses pada wali hakim tidak tersedia; dalam perkara a quo, majelis mengabulkan isbat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi istri dan anak setelah memastikan pemenuhan rukun serta syarat perkawinan. Kesimpulannya, penggunaan wali muhakkam dapat dipahami sebagai kompromi berbasis kemaslahatan dalam koridor isbat, tetapi secara kebijakan perlu ditegaskan SOP KUA yang memposisikan wali hakim sebagai jalur baku sehingga wali muhakkam tetap bersifat ultra-eksepsional dan tidak menormalisasi praktik nikah tidak tercatat.

Article Details

How to Cite
[1]
“Isbat Nikah atas Perkawinan dengan Wali Muhakkam: Analisis Yuridis Normatif–Empiris”, intelektualita, vol. 14, no. 2, pp. 284–296, Oct. 2025, doi: 10.19109/nvr22e88.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Isbat Nikah atas Perkawinan dengan Wali Muhakkam: Analisis Yuridis Normatif–Empiris”, intelektualita, vol. 14, no. 2, pp. 284–296, Oct. 2025, doi: 10.19109/nvr22e88.