Isbat Nikah atas Perkawinan dengan Wali Muhakkam: Analisis Yuridis Normatif–Empiris
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan posisi, batas penggunaan, dan implikasi hukum wali muhakkam dalam perkara isbat nikah melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe No. 20/Pdt.P/2023/PA.Kbj, sekaligus menilai konsistensinya dengan hukum positif Indonesia. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif–empiris dengan menelaah Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), literatur fiqh klasik, salinan putusan, serta wawancara semi-terstruktur dengan hakim terkait; analisis dilakukan secara gramatikal, sistematis, dan teleologis yang dipadukan dengan verifikasi empiris. Hasil menunjukkan bahwa dalam hukum positif, KHI hanya mengenal wali nasab dan wali hakim, sementara wali muhakkam berakar pada fiqh dan secara doktrinal dibenarkan secara kasuistis pada kondisi darurat ketika wali nasab tidak memenuhi syarat dan akses pada wali hakim tidak tersedia; dalam perkara a quo, majelis mengabulkan isbat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi istri dan anak setelah memastikan pemenuhan rukun serta syarat perkawinan. Kesimpulannya, penggunaan wali muhakkam dapat dipahami sebagai kompromi berbasis kemaslahatan dalam koridor isbat, tetapi secara kebijakan perlu ditegaskan SOP KUA yang memposisikan wali hakim sebagai jalur baku sehingga wali muhakkam tetap bersifat ultra-eksepsional dan tidak menormalisasi praktik nikah tidak tercatat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
References
Akhyar, K. (2025). Analisis Putusan Hakim Tentang Wali Muhakkam Pada Istbat Nikah di Pengadilan Agama Provinsi Riau Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah [Disertasi]. Universitas Islam Negeri Sultasn Syarif Kasim Riau.
Arfah, A. (2022). Optimalisasi Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6153–6166.
Armia, & Nasution, I. (2020). Pedoman Lengkap Fikih Munakahat. Kencana.
Aziz, A., & Maksum, G. (2019). Peluang Perempuan Menjadi Wali Nikah di Indonesia. Jurnal Al-Ashriyyah, 5(1), 49–68. https://doi.org/10.53038/alashriyyah.v5i1.113
Bakari, M., & Darwis, R. (2019). Analisis yuridis terhadap perkawinan perempuan mualaf dengan wali nikah tokoh agama. Al-Mizan: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 15(1), 1–32.
Dirjend Bimas Islam dan Urusan Haji. (1991). Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Departemen Agama RI.
Fauzi, R., & Arfa, F. A. (2023). Praktik Wali Muhakkam di Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Menurut Fiqh Munakahat. Journal on Education, 5(4), 12108–12116.
Firmansyah, B. N. (2023). Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Karena Perkawinan Siri Oleh Wali Muhakkam Terhadap Status Anak Ditinjau Dari Penetapan Pengadilan Agama Singaraja No. 73/Pdt.P/2020/PA.Sgr. [Skripsi]. Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Fitria, H. N., Ibrahim, M., & Handayani, D. S. (2024). Harapan Vs Realitas: Studi Wali Adhal di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Journal of Islamic Studies, 1(1).
Hanafiah. (2020). Kedudukan Wali Adhal Dalam Menikahkan Anaknya. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 7(1), 18–26.
Islamiati, M. (2019). Pelaksanaan Itsbat Nikah Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pekanabaru [Skripsi]. Univeristas Islam Riau.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Quran Terjemahan Kementerian Agama RI. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI.
KHI. (1991). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Departemen Agama RI.
Liberny, Siregar, F. A., & Harahap, Z. A. A. (2023). Analisis Yuridis terhadap Isbat Nikah dengan Wali Muhakkam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 202. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27626–27637.
Madaniy, F. Z., Achmad, A. D., & Qotadah, H. A. (2024). Analysis of The Role of Wali Muhakkam In The Marriage Legalization (Isbat Nikah) Case Involving A Pastor’s Child: A Study Of Karawang Religious Court Decision Number 248/Pdt.P/2021/Pa.Krw. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(3), 2467–2476.
Muhajir. (2025, Juni 16). Wawancara personal mengenai pertimbangan hakim pada perkara isbat nikah dengan wali muhakkam di PA Kabanjahe [Pengadilan Agama Kabanjahe.].
Munthe, H., Prasetiya, N. H., & Harahap, A. M. (t.t.). Keabsahan Wali Muhakkam Sebagai Wali Nikah di Indonesia Analisis Terhadap Putusan No. 197/Pdt.P/2020/PA.Ppg Mahkamah Agung Menurut Perspektif Syad Al Zariyah. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.
Musthofa, & Farhan, A. T. D. (2022). Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (Perkawinan Dengan menggunakan Wali Muhakkam). Pengadilan Agama Bajawa. https://pa-bajawa.go.id/berita/informasi-publikasi/artikel-hukum/1526-istbat-nikah-di-pengadilan-agama
Nasution, M. I. (2025, Juni 5). Wawancara personal mengenai konteks rukhshah dan kondisi kemasyarakatan di Karo terkait penggunaan wali muhakkam [Pengadilan Agama Kabanjahe].
Nurjaman, M. I., Setiawan, I., & Herdiana, N. (2022). Penerapan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Dan Hiwalah Bi Al-Ujrah Dalam Pengembangan Produk Di Perbankan Syariah. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 165. https://doi.org/10.32507/ajei.v13i1.1059
Prajamufti, Y. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Pengabulan Isbat Nikah Siri di Pengadilan Agama Kuala Kurun: Pendekatan Kontekstual Hukum [Tesi]. Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.
Pratiwi, Z. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Isbat Nikah Karena Pernikahan Siri Oleh Wali Muhakkam dalam Penetapan Pengadilan Agama Bangkalan No. No. 0720/Pdt.P/2017/PA.Bkl [Skripsi]. Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Putri, A. M., & Muslih, M. (2023). Analisis Putusan Hakim tentang Penolakan Permohonan Itsbat Nikah (Putusan No. 47/Pdt.P/2021/PA.Tas Hakim Pengadilan Agama Tais). Qanun: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 21–41.
Rahadian, M. F., Muzainah, G., & Jalaluddin, J. (2024). Rekonstruksi Fikih Wali Muhakkam dalam Perkara Pengesahan Nikah. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(3), 1878. https://doi.org/10.35931/aq.v18i3.3492
Rahmawati, T. (2021). Fiqih Munakahat 1 (Dari Proses Menuju Pernikahan Hingga Hak dan Kewajiban Suami Istri). Duta Media Publishing.
Safier, D. E., & Retnaningsih, S. (2024). Registration of Interfaith Marriages in Indonesia Based on Supreme Court Circular Number 2 of 2023. Asian Journal of Engineering, Social And Helath, 3(6), 1157–1169.
Safitri, N., & Hayati, R. (2023). Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Dilihat Dari Aspek Sumber Daya Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. JAPB (Jurnal Administrasi publik & Administrasi Bisnis, 6(2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan [sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019], Pub. L. No. LN 1974/1; TLN 3019; LN 2019/186; TLN 6401, UU 1/1974 jo. UU 16/2019 (2019).
Zahid, M. (2012). Keabsahan Pengangkatan Wâlî Muhakkam Di Madura Berdasarkan Fikih Syâfi’î. KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 20(2), 297–311. https://doi.org/10.19105/karsa.v20i2.48