Penyalahgunaan Wewenang dalam Program PTSL: Studi Normatif atas Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tipikor Palembang Tahun 2024
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Plg pada Pengadilan Tipikor Palembang terkait penyalahgunaan Program PTSL di Kota Pagaralam oleh pejabat pertanahan yang didakwa alternatif Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU 31/1999 jo UU 20/2001, KUHP, serta salinan putusan pengadilan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumentasi resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran sistematis terhadap norma dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor karena terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, sementara unsur Pasal 2 tidak terbukti, dengan pertimbangan yang sejalan dengan asas pembuktian Pasal 183 KUHAP dan prinsip due process of law. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai relatif ringan sehingga kurang mencerminkan karakteristik korupsi sebagai extra ordinary crime dan berpotensi menurunkan efek jera serta melemahkan legitimasi peradilan. Putusan ini di satu sisi memperkuat kepastian hukum melalui pembedaan yang tegas antara penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi di sisi lain mengindikasikan perlunya arah pembaruan hukum pidana korupsi yang mencakup reformulasi pemidanaan yang lebih tegas, konsistensi penerapan norma, penguatan mekanisme perhitungan kerugian negara yang transparan, serta integrasi hukum administrasi dan pidana guna mewujudkan keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
References
Al, M. A. et. (2001). Pidana Islam di Indonesia (Peluang, Prospek, dan Tantangan). Pustaka Firdaus.
Amin, S. (2019). Keadilan Dalam Persfektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. EL-AFKAR: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1).
Anggoro, D. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803
Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju.
Atmoko, D., & Syauket, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.301
Badan Pusat Statistik. (2023). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023 sebesar 3,92, menurun dibandingkan IPAK 2022.
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Butar Butar, E. N. (2019). Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata. Mimbar Hukum, 21(2).
Cahyani, M. M. (2024). Upaya meminimalkan adanya disparitas dalam penjatuhan putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 67–74. https://doi.org/10.25077/delicti.v.2.i.1.p.67-74.2024
Dimyati, K., & Wardiono, K. (2004). Metode Penelitian Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2020). Criminal Law and Social Development in Aceh. Dirundeng International Conference on Islamic Studies.
Ekasari, D. (2023). Penyalahgunaan Wewenang sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3). https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25241
Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia. Jurnal Terekam Jejak, 3(2), 23–32.
Ginting, Y. P. (2023). Implementasi sistem pembuktian terbalik tindak pidana korupsi di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 1013/Pid.B/2009/PN SBY). Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 880–892. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.690
Harryanto, R. D. (2023). Penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perbuatan Korupsi Oleh Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Publik. Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Herman, H. (2018). Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(1), 306. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4192
Hermansyah, H., & Kana, P. A. (2020). Sistem pembuktian pada tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 4(2). https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i2.155
Huda, N., & Ruslie, A. S. (2023). Pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi di Indonesia dalam rangka menjamin asas kepastian hukum. Journal Evidence of Law, 2(2), 63–72. https://doi.org/10.59066/jel.v2i2.279
Jazuli, A. (2019). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechtsvinding, 4(2).
Jitmau, S., Naim, S., & SJ, M. A. (2025). Implementation of the Principle of Equality Before the Law in the Dynamics of Indonesian Law. JUSTISI, 11(2), 441–455. https://doi.org/10.33506/js.v11i2.4088
Matogu, F., & Rusmiati, E. (2023). Prinsip due process of law dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mercatoria, 16(2), 191–200. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.9695
Muladi. (1988). Pembaharuan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Negara, T. A. S. (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches. Audito Comparative Law Journal, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855
Putra, R. A., & Adhari, A. (2023). Perubahan pidana minimal khusus terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UNES Law Review, 5(1), 1–17.
Rahmayanti, R., Maulana, M. A., Alvin, S., & Paly, N. E. L. (2020). Analisis yuridis terhadap penerapan sistem pembuktian terbalik berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi. Jurnal Mercatoria, 13(1), 29–35. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i1.3140
Rakhmawati. (2021). Kebijakan Transparansi dan Akuntabilitas: Mampukah Mencegah Penyelewengan Dana Desa? Jurnal Riset Akuntansi Aksioma, 20(1).
Rohim. (2008). Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Pena Multi Media.
Rohman, R., Muliadi, F., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia dan tantangan dalam proses peradilan. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292.
SIP Law Firm. (2024). Tantangan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Theresia, Y. M., Markoni, M., & Nardiman, N. (2024). Disparitas hukuman perkara tindak pidana korupsi dan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 719–727. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.15210
Triyanto, G. (2017). Ratio legis perbedaan rumusan delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rechtens, 6(1), 46–65. https://doi.org/10.36835/rechtens.v6i1.198
Wahyuningsih, S. E. (2014). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jurnal Pembaharuan Hukum.
Yuherawan, D. S. B. (2016). Perbedaan Unsur Delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Analisis Putusan Pengadilan Tipikor. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2).