Penyalahgunaan Wewenang dalam Program PTSL: Studi Normatif atas Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tipikor Palembang Tahun 2024

Main Article Content

Linda
Saipuddin Zahri
Abdul Latif Mahfuz

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Plg pada Pengadilan Tipikor Palembang terkait penyalahgunaan Program PTSL di Kota Pagaralam oleh pejabat pertanahan yang didakwa alternatif Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU 31/1999 jo UU 20/2001, KUHP, serta salinan putusan pengadilan, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelusuran dokumentasi resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran sistematis terhadap norma dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor karena terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, sementara unsur Pasal 2 tidak terbukti, dengan pertimbangan yang sejalan dengan asas pembuktian Pasal 183 KUHAP dan prinsip due process of law. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai relatif ringan sehingga kurang mencerminkan karakteristik korupsi sebagai extra ordinary crime dan berpotensi menurunkan efek jera serta melemahkan legitimasi peradilan. Putusan ini di satu sisi memperkuat kepastian hukum melalui pembedaan yang tegas antara penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, tetapi di sisi lain mengindikasikan perlunya arah pembaruan hukum pidana korupsi yang mencakup reformulasi pemidanaan yang lebih tegas, konsistensi penerapan norma, penguatan mekanisme perhitungan kerugian negara yang transparan, serta integrasi hukum administrasi dan pidana guna mewujudkan keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.

Article Details

How to Cite
[1]
“Penyalahgunaan Wewenang dalam Program PTSL: Studi Normatif atas Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tipikor Palembang Tahun 2024”, intelektualita, vol. 14, no. 2, pp. 423–433, Dec. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i2.31490.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Penyalahgunaan Wewenang dalam Program PTSL: Studi Normatif atas Pertimbangan Hakim dalam Putusan Tipikor Palembang Tahun 2024”, intelektualita, vol. 14, no. 2, pp. 423–433, Dec. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i2.31490.

References

Al, M. A. et. (2001). Pidana Islam di Indonesia (Peluang, Prospek, dan Tantangan). Pustaka Firdaus.

Amin, S. (2019). Keadilan Dalam Persfektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. EL-AFKAR: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1).

Anggoro, D. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803

Atmasasmita, R. (2004). Sekitar Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju.

Atmoko, D., & Syauket, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.301

Badan Pusat Statistik. (2023). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2023 sebesar 3,92, menurun dibandingkan IPAK 2022.

Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Butar Butar, E. N. (2019). Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata. Mimbar Hukum, 21(2).

Cahyani, M. M. (2024). Upaya meminimalkan adanya disparitas dalam penjatuhan putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 67–74. https://doi.org/10.25077/delicti.v.2.i.1.p.67-74.2024

Dimyati, K., & Wardiono, K. (2004). Metode Penelitian Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Efendi, S., & Hadana, E. S. (2020). Criminal Law and Social Development in Aceh. Dirundeng International Conference on Islamic Studies.

Ekasari, D. (2023). Penyalahgunaan Wewenang sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3). https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25241

Ghani, M. F. I., & Saputra, G. (2025). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia. Jurnal Terekam Jejak, 3(2), 23–32.

Ginting, Y. P. (2023). Implementasi sistem pembuktian terbalik tindak pidana korupsi di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 1013/Pid.B/2009/PN SBY). Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 880–892. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.690

Harryanto, R. D. (2023). Penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perbuatan Korupsi Oleh Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Publik. Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Herman, H. (2018). Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(1), 306. https://doi.org/10.33561/holrev.v2i1.4192

Hermansyah, H., & Kana, P. A. (2020). Sistem pembuktian pada tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 4(2). https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i2.155

Huda, N., & Ruslie, A. S. (2023). Pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi di Indonesia dalam rangka menjamin asas kepastian hukum. Journal Evidence of Law, 2(2), 63–72. https://doi.org/10.59066/jel.v2i2.279

Jazuli, A. (2019). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechtsvinding, 4(2).

Jitmau, S., Naim, S., & SJ, M. A. (2025). Implementation of the Principle of Equality Before the Law in the Dynamics of Indonesian Law. JUSTISI, 11(2), 441–455. https://doi.org/10.33506/js.v11i2.4088

Matogu, F., & Rusmiati, E. (2023). Prinsip due process of law dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mercatoria, 16(2), 191–200. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.9695

Muladi. (1988). Pembaharuan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Negara, T. A. S. (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches. Audito Comparative Law Journal, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855

Putra, R. A., & Adhari, A. (2023). Perubahan pidana minimal khusus terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UNES Law Review, 5(1), 1–17.

Rahmayanti, R., Maulana, M. A., Alvin, S., & Paly, N. E. L. (2020). Analisis yuridis terhadap penerapan sistem pembuktian terbalik berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi. Jurnal Mercatoria, 13(1), 29–35. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i1.3140

Rakhmawati. (2021). Kebijakan Transparansi dan Akuntabilitas: Mampukah Mencegah Penyelewengan Dana Desa? Jurnal Riset Akuntansi Aksioma, 20(1).

Rohim. (2008). Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Pena Multi Media.

Rohman, R., Muliadi, F., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia dan tantangan dalam proses peradilan. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279–292.

SIP Law Firm. (2024). Tantangan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478

Theresia, Y. M., Markoni, M., & Nardiman, N. (2024). Disparitas hukuman perkara tindak pidana korupsi dan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 719–727. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.15210

Triyanto, G. (2017). Ratio legis perbedaan rumusan delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rechtens, 6(1), 46–65. https://doi.org/10.36835/rechtens.v6i1.198

Wahyuningsih, S. E. (2014). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jurnal Pembaharuan Hukum.

Yuherawan, D. S. B. (2016). Perbedaan Unsur Delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Analisis Putusan Pengadilan Tipikor. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2).