Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Main Article Content

Krismon Tri Damayanti

Abstract

Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kekuatan hukum dalam sebuah akad kerjasama, apabila di kemudian terjadi perselisihan atau kesalahpahaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan perjanjian pengelolaan sawah di Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan field research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan, tidak menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak yang melakukan kerjasama. Akan tetapi, semakin menumbuhkembangkan jiwa sosial yang baik di antara masyarakat Desa Sungai Rasau. Berdasarkan hukum ekonomi syariah pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut tidak keluar dari koridor hukum, yakni akad dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun suatu perjanjian dan kemudian tidak menimbulkan riba dan gharar dalam akad perjanjian kerjasama pengelolaan sawah tersebut.

Article Details

How to Cite
[1]
“Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, intelektualita, vol. 8, no. 1, pp. 1–10, Oct. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i1.4222.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, intelektualita, vol. 8, no. 1, pp. 1–10, Oct. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i1.4222.

References

Alif, Muhammad. ‘Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali (Studi Kasus Di Desa Bau)’. Legal Opinion 3, no. 2 (2015).
Darsono. Dinamika Produk Akad Keungan Syariah Di Indonesa. Depok: Rajawali Press, 2017.
Ghazali, Abdurrahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Ibkar, Hasani. ‘Sekretaris Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir’, 2018.
Jupriaden. ‘Tokoh Adat Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Pemilik Tanah)’, 2018.
Marwansyah. ‘Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir’, 2018.
Natar, Mat. ‘Masyarakat Desa Sungai Rasau (Penggarap)’, 2018.
Rudin, Ata. Masyarakat Desa Sungai Rasau (Penggarap), 2018.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprenhenshif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Saptudin. ‘Tokoh Adat Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Pemilik Tanah)’, 2018.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press, 2014.