Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Main Article Content
Abstract
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kekuatan hukum dalam sebuah akad kerjasama, apabila di kemudian terjadi perselisihan atau kesalahpahaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan perjanjian pengelolaan sawah di Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan field research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan, tidak menimbulkan perselisihan diantara kedua belah pihak yang melakukan kerjasama. Akan tetapi, semakin menumbuhkembangkan jiwa sosial yang baik di antara masyarakat Desa Sungai Rasau. Berdasarkan hukum ekonomi syariah pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut tidak keluar dari koridor hukum, yakni akad dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun suatu perjanjian dan kemudian tidak menimbulkan riba dan gharar dalam akad perjanjian kerjasama pengelolaan sawah tersebut.
Article Details
How to Cite
[1]
“Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, intelektualita, vol. 8, no. 1, pp. 1–10, Oct. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i1.4222.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Perjanjian Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengelolaan Sawah di Desa Sungai Rasau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, intelektualita, vol. 8, no. 1, pp. 1–10, Oct. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i1.4222.
References
Alif, Muhammad. ‘Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali (Studi Kasus Di Desa Bau)’. Legal Opinion 3, no. 2 (2015).
Darsono. Dinamika Produk Akad Keungan Syariah Di Indonesa. Depok: Rajawali Press, 2017.
Ghazali, Abdurrahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Ibkar, Hasani. ‘Sekretaris Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir’, 2018.
Jupriaden. ‘Tokoh Adat Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Pemilik Tanah)’, 2018.
Marwansyah. ‘Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir’, 2018.
Natar, Mat. ‘Masyarakat Desa Sungai Rasau (Penggarap)’, 2018.
Rudin, Ata. Masyarakat Desa Sungai Rasau (Penggarap), 2018.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprenhenshif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Saptudin. ‘Tokoh Adat Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Pemilik Tanah)’, 2018.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Darsono. Dinamika Produk Akad Keungan Syariah Di Indonesa. Depok: Rajawali Press, 2017.
Ghazali, Abdurrahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Ibkar, Hasani. ‘Sekretaris Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir’, 2018.
Jupriaden. ‘Tokoh Adat Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Pemilik Tanah)’, 2018.
Marwansyah. ‘Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir’, 2018.
Natar, Mat. ‘Masyarakat Desa Sungai Rasau (Penggarap)’, 2018.
Rudin, Ata. Masyarakat Desa Sungai Rasau (Penggarap), 2018.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprenhenshif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Saptudin. ‘Tokoh Adat Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Pemilik Tanah)’, 2018.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press, 2014.