Proses Penangkapan dan Penahanan Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penangkapan dan penahanan anak di bawah umur dan bagaimana tinjauan fiqih jinayah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah primer yang diperoleh dari studi lapangan. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian diolah, dan di analisis secara kualitataif guna mendapatkan sutu kesimpualan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan anak dilakukan oleh penyidik anak yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan dalam Islam penangkapan di benarkan berdasarkan tindakan Rasulullah yang menahan anak yang melakukan tindak pidana akan tetapi tindakan Rasulullah bukan untuk menghukum akan tetapi hanya ingin memberikan pelajaran terhadap anak tersebuta agar tidka mengungi perbuatannya.
Article Details
How to Cite
[1]
“Proses Penangkapan dan Penahanan Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Pidana”, intelektualita, vol. 8, no. 2, pp. 113–122, Dec. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i2.4660.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Proses Penangkapan dan Penahanan Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Pidana”, intelektualita, vol. 8, no. 2, pp. 113–122, Dec. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i2.4660.
References
Abdussalam, and Adri Desasfuryanto. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK, 2016.
Almath, Muhammad Faiz. 1100 Hadits Terpilih. Jakarta: Sinar Ajaran Muhammad, 2016.
Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006.
Hamzah, Andi. KUHP Dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Irfan, M Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Imprint Bumi Aksara, 2016.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Divensi Dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektid Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah). Palembang: Noer Fikri Offset, 2015.
Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Penyusun, Tim. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 26 Ayat 1), 2012.
PR, Maylina. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1. Jakarta: Pustaka Mahadika, 2015.
Supramono, Gatot. Hukum Acara Pidana Anak. Jakarta: Djambatan, 2007.
Almath, Muhammad Faiz. 1100 Hadits Terpilih. Jakarta: Sinar Ajaran Muhammad, 2016.
Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006.
Hamzah, Andi. KUHP Dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Irfan, M Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Imprint Bumi Aksara, 2016.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Divensi Dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektid Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah). Palembang: Noer Fikri Offset, 2015.
Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Penyusun, Tim. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 26 Ayat 1), 2012.
PR, Maylina. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1. Jakarta: Pustaka Mahadika, 2015.
Supramono, Gatot. Hukum Acara Pidana Anak. Jakarta: Djambatan, 2007.