Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender

Main Article Content

Suci Maharani

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memaparkan bagaimana agama dan khususnya masyarakat memandang transgender. Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan yang membahas suatu topik tentang respon masyarakat kepada pelaku transgender. Dalam hal ini transgender dianggap seperti gangguan pada mental seseorang, dimana tidak seperti halnya manusia pada umumnya yang terpikat dengan lawan jenis maupun tidak mampu bersanding dengan gender normal umumnya. Transgender. Dalam segi agama dianggap sebagai penyelewangan norma dalam agama. Dari segi hak asasi manusia transgender layak dilindungi seperti halnya manusia normal lainnya.

Article Details

How to Cite
[1]
“Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender”, intelektualita, vol. 9, no. 1, pp. 193–202, May 2020, doi: 10.19109/intelektualita.v9i1.5603.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender”, intelektualita, vol. 9, no. 1, pp. 193–202, May 2020, doi: 10.19109/intelektualita.v9i1.5603.

References

Abdullah, Amin. Metodologi Fiqh Sosial Dari Qauli Menuju Manhaji. Pati: Fiqh Sosial Institute, 2015.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fath Al-Bari Syarah Shahih Bukhari. Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1379.
Asrori, KH. A. Ma’aruf. Fikih Keseharian Gus Mus. Surabaya: Khalista Bekerja Sama Komunitas Mata Air, 2005.
Bisri, K.H. A. Mustofa. Metode Fiqh Sosial. Pati: Fiqh Sosial Institute STAI Mathali’ul Falah, 2015.
Boellstorff, Tom. The Gay Archipelagi Seksualitas Dan Bangsa Indonesia. New Jersey: Princeton University Press, 2005.
Budi Utomo, Setiawan. Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer). jakarta: Gema Insani, 2003.
Clark, Victoria. Lesbian Gay Bisexual Trans And Quer Psychology. New York: Cambridge University Press, 2010.
Damayanti, Rita. Pandangan Transgender Terhadap Status Gender Dan Persamaan Hak Asasi Manusia Di Jakarta, Bogor, Depok Dan Tangerang. jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 2015.
Domnick, Joseph R. The Dynamic of Mass Communications Media in the Digital Age. United States: McGraw-Hill, 2005.
Husein, Muhammad. Fiqih Seksualitas. jakarta: PKBI, 2011.
Qaradhawi, Yusuf. Dirasah Fi Fiqh Maqashid Asy-Syariah: Baina Al-Maqashid AlKulliyyah Wa An-Nushush Al-Juziyyah. Mesir: Dar Asy-Syuruq, 2006.
Ruhama Habiiballah, Shuniyya. Jangan Lepas Jilbabku: Catatan Harian Seorang Waria. Yogyakarta: Galang Press, 2005.
Soenarjo. Al- Quran Dan Terjemahannya Juz 1 – 30. Surabaya: UD Mekar, 1998.
Suaedy, Ahmad. Islam Dan Kaum Minoritas Tantangan Kontenporer. jakarta: The Wahid Institute, 2012.
Syarifuddin, Amir. Syarifuddin, Amir.(2008). Ushul Fiqih. jakarta: Kencana, 2008.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah. Kapita Selekta Hukum Islam. jakarta: Haji Masagung, 1992.