Implementasi Teori Psikologi Kognitif Ibnu Qayyim dalam Meluruskan Pernyataan Radikalisme di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meluruskan pernyataan radikalisme di Indonesia dengan implementasi teori psikologi Ibnu Qoyyim. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran psikologi dalam mempengaruhi pikiran dan pembentukan perilaku sangat dominan dalam proses meluruskan pernyataaan radikalisme sekaligus dalam upaya menangkal paham radikalisme di masyarakat Indonesia. Pernyataan radikalisme sering dikaitkan dengan agama Islam, padahal Islam sendiri tidak mengenal konsep radikalisme itu, sehingga diperlukan sebuah langkah pergerakan dalam hal meluruskan pernyataan radikalisme melalui implementasi teori psikologi kognitif Ibnu Qayyim yang merupakan konsep pola dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku seseorang, oleh karena itu teori ini akan sangat berguna sebagai langkah preventif untuk menangkal radikalisme dan membentuk pikiran masyarakat yang benar dalam mengartikan radikalisme tersebut.
Article Details
How to Cite
[1]
“Implementasi Teori Psikologi Kognitif Ibnu Qayyim dalam Meluruskan Pernyataan Radikalisme di Indonesia”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 1–5, Feb. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.6376.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Implementasi Teori Psikologi Kognitif Ibnu Qayyim dalam Meluruskan Pernyataan Radikalisme di Indonesia”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 1–5, Feb. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.6376.
References
Baidhowi, B. (2017). Islam Tidak Radikalisme dan Terorisme. Law Research Review Quarterly, 3(2), 197–218.
Berger, P. L. (1991). Langit Suci Agama Sebagai Realitas Sosial (Hartono (ed.)). LP3ES.
Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Tahun.
Ma’mun, S. (2013). Relevansi agama dan alam dalam pandangan aliran kebatinan dayak indramayu. Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 28(2), 117–126.
Mahdi, I. (2016). BNPT Sebut Ada 2,7 Juta Orang Indonesia Terlibat Terorisme. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/737905/bnpt-sebutada-27-juta-orang-indonesia-terlibat-terorisme
Nakamura, M. (1981). The radical traditionalism of the Nahdlatul Ulama in Indonesia: A personal account of the 26th National Congress, June 1979, Semarang. Japanese Journal of Southeast Asian Studies, 19(2), 187–204.
Berger, P. L. (1991). Langit Suci Agama Sebagai Realitas Sosial (Hartono (ed.)). LP3ES.
Indonesia, R. (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Tahun.
Ma’mun, S. (2013). Relevansi agama dan alam dalam pandangan aliran kebatinan dayak indramayu. Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 28(2), 117–126.
Mahdi, I. (2016). BNPT Sebut Ada 2,7 Juta Orang Indonesia Terlibat Terorisme. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/737905/bnpt-sebutada-27-juta-orang-indonesia-terlibat-terorisme
Nakamura, M. (1981). The radical traditionalism of the Nahdlatul Ulama in Indonesia: A personal account of the 26th National Congress, June 1979, Semarang. Japanese Journal of Southeast Asian Studies, 19(2), 187–204.