Pola Asuh Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam
Main Article Content
Abstract
Orang tua dalam keluarga memiliki peran dan tanggung jawab terhadap anaknya. Setiap orang tua ingin mempunyai anak yang berkepribadian akhlak mulai atau yang saleh. Untuk mencapai keinginan tersebut, orang tua diharapkan untuk mengoptimalkan peran dan tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anaknya. Mengasuh dan mendidik anak yang dilakukan orang tua dengan berbagai macam pola asuh seperti demokratis; otoriter; permisif; dan penelantar (acuh tak acuh). Pola asuh yang menjadi sorotan saat ini adalah pola asuh otoriter yang identik dengan tanpa kasih sayang, kekerasan, mengengkang anak, dan memaksa. Pola ini akan menjadikan batin anak tersiksa, krisis kepercayaan, potensinya tidak berkembang secara optimal, hingga mengalami trauma dan sebagainya. Pola asuh seperti ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang mengawali konsep kasih sayang dalam mendidik anak. Islam sebagai agama solutif terhadap permasalahan yang terjadi dalam keluarga tentang bagaimana mendidik anak sesuai dengan usia dan masa pertumbuhan dan perkembangan anak. Pola asuh ini telah dipraktikkan oleh Rasulullah Saw. Adapun pola asuh tersebut, yaitu: membimbing cara belajar sambil bermain pada jenjang usia 0-7 tahun; menanamkan sopan santun dan disiplin pada jenjang usia 7-14 tahun; dan ajaklah bertukar pikiran pada jenjang usia 14-21 tahun, dan sesudah itu lepaskan mereka untuk mandiri.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pola Asuh Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam”, intelektualita, vol. 5, no. 1, pp. 1–14, Sep. 2016, doi: 10.19109/intelektualita.v5i1.720.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pola Asuh Anak dalam Perspektif Pendidikan Islam”, intelektualita, vol. 5, no. 1, pp. 1–14, Sep. 2016, doi: 10.19109/intelektualita.v5i1.720.