Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Main Article Content

Khairul Fani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan beda agama terutama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kepastian hukum pengaturan perkawinan beda agama serta konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama secara legal formal belum diatur dengan jelas dan tegas dan Kepastian hukum dalam pengaturan perkawinan beda agama di indonesia masih belum memiliki kepastian hukum secara normatif pada teks-teks hukum yang berkaitan dengan perkawinan. 

Article Details

How to Cite
[1]
“Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum: Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 43–49, Mar. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8022.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum: Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 43–49, Mar. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8022.

References

Alatas, Z. (2007). Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kabupaten Semarang. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Asiyah, N. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204–214.
Asmin. (1986). Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dian Rakyat.
Karim, H. M. (2017). Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Prespektif Cita Hukum Pancasila. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 185–209.
Palandi, A. C. (2013). Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2).
Putri, I. M., & Erwinsyahbana, T. (2019). Perkawinan Beda Agama yang Dilaksanakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional). Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 1–21.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara.
Redaksi. (2019). Nadiem Makarim Mendikbud Berbeda Keyakinan Dengan Istrinya. Majalahsora.Com.
Sari, M. F., & Mulyadi, Y. (2016). Analisis Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No. 68/puu-xii/2014 Atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Beda Agama. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–13.
Soemarto, M. Y. (2009). Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri.
Statistik, B. P. (2010). Data Sensus Penduduk Tahun 2010.
Yunisari, T. (2015). Bentuk Perlindungan terhadap Anak Akibat Perkawinan Beda Agama yang Tidak Dicatat (Studi dalam Perspektif Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1.