Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan beda agama terutama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kepastian hukum pengaturan perkawinan beda agama serta konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama secara legal formal belum diatur dengan jelas dan tegas dan Kepastian hukum dalam pengaturan perkawinan beda agama di indonesia masih belum memiliki kepastian hukum secara normatif pada teks-teks hukum yang berkaitan dengan perkawinan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum: Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 43–49, Mar. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8022.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum: Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 43–49, Mar. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8022.
References
Alatas, Z. (2007). Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kabupaten Semarang. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Asiyah, N. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204–214.
Asmin. (1986). Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dian Rakyat.
Karim, H. M. (2017). Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Prespektif Cita Hukum Pancasila. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 185–209.
Palandi, A. C. (2013). Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2).
Putri, I. M., & Erwinsyahbana, T. (2019). Perkawinan Beda Agama yang Dilaksanakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional). Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 1–21.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara.
Redaksi. (2019). Nadiem Makarim Mendikbud Berbeda Keyakinan Dengan Istrinya. Majalahsora.Com.
Sari, M. F., & Mulyadi, Y. (2016). Analisis Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No. 68/puu-xii/2014 Atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Beda Agama. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–13.
Soemarto, M. Y. (2009). Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri.
Statistik, B. P. (2010). Data Sensus Penduduk Tahun 2010.
Yunisari, T. (2015). Bentuk Perlindungan terhadap Anak Akibat Perkawinan Beda Agama yang Tidak Dicatat (Studi dalam Perspektif Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1.
Asiyah, N. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204–214.
Asmin. (1986). Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dian Rakyat.
Karim, H. M. (2017). Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Prespektif Cita Hukum Pancasila. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 185–209.
Palandi, A. C. (2013). Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2).
Putri, I. M., & Erwinsyahbana, T. (2019). Perkawinan Beda Agama yang Dilaksanakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia (Kajian Normatif dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional). Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 1–21.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara.
Redaksi. (2019). Nadiem Makarim Mendikbud Berbeda Keyakinan Dengan Istrinya. Majalahsora.Com.
Sari, M. F., & Mulyadi, Y. (2016). Analisis Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No. 68/puu-xii/2014 Atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Beda Agama. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–13.
Soemarto, M. Y. (2009). Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri.
Statistik, B. P. (2010). Data Sensus Penduduk Tahun 2010.
Yunisari, T. (2015). Bentuk Perlindungan terhadap Anak Akibat Perkawinan Beda Agama yang Tidak Dicatat (Studi dalam Perspektif Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1.