Implementasi Akad Ijarah pada Pembiayaan BUMDes Mulya Bersama Desa Rotan Mulya
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi akad Ijarah pada pembiayaan BUMDes Mulya Bersama di Desa Rotan Mulya Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambatnya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan data berupa studi dokumentasi, wawancara dan studi literatur. Data yang diperoleh dianalisis secara interaktif dan terus-menerus sampai tuntas menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, dan diverifikasi atau disimpulkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) implementasi akad Ijarah sudah efektif, yaitu dengan memperhitungkan apakah objek pembiayaan Ijarah termasuk dalam kategori dibutuhkan atau diinginkan, agar dalam melakukan usaha tidak terpacu dengan profit saja akan tetapi juga memperhatikan tercapainya falah. Meskipun demikian dalam praktiknya, BUMDes melakukan pembiayaan dengan menyerahkan uang kepada nasabah, yang semestinya memberikan jasanya dengan cara menguruskan keperluan nasabah berupa pembiayaan pendidikan, dan pendapatan ujrah yang diperoleh dari nasabah kurang tepat karena BUMDes hanya memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan karena adanya persewaan barang atau jasa; dan (2) faktor pendukung akad Ijarah adalah para pegurus, nasabah yang setia dan bertanggung jawab, kerjasama dari semua pihak, pangsa pasar yang mudah didapat dan lebih aman dengan pembayaran sistem potong gaji atau sistem lainnya. Faktor penghambatnya antara lain pembukuan pembayaran menggunakan sistem manual, kurang praktis dalam penyaluran pembiayaanh, serta kurangnya pengetahuan masyarakat.
Article Details
How to Cite
[1]
“Implementasi Akad Ijarah pada Pembiayaan BUMDes Mulya Bersama Desa Rotan Mulya”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 51–65, Apr. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8180.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Implementasi Akad Ijarah pada Pembiayaan BUMDes Mulya Bersama Desa Rotan Mulya”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 51–65, Apr. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8180.
References
Adawiyah, R. (2018). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Aspek Modal Sosial (Studi pada BUMDes Surya Sejahtera, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(3).
Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). UIN-Maliki Press.
Indrawati, S. M. (2017). Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Kementerian Keuangan RI.
Karim, A. (2007). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Raja Grafindo Persada.
Maukemana, V. (2019). Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes. Desabisa.Com. https://www.desabisa.com/klasifikasi-jenis-usaha-bumdes/
Palupi, S. (2016). Buku Panduan Pelaksanaan Undang-undang Desa Berbasis Hak. Lakpedam PBNU.
Sholihin, A. I. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Gramedia Pustaka Utama.
Widodo, S. (2014). Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif. Kaukabah.
Zuebadi. (2013). Wacana Pembangunan Alternatif. Ar-Ruzz Media.
Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). UIN-Maliki Press.
Indrawati, S. M. (2017). Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Kementerian Keuangan RI.
Karim, A. (2007). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Raja Grafindo Persada.
Maukemana, V. (2019). Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes. Desabisa.Com. https://www.desabisa.com/klasifikasi-jenis-usaha-bumdes/
Palupi, S. (2016). Buku Panduan Pelaksanaan Undang-undang Desa Berbasis Hak. Lakpedam PBNU.
Sholihin, A. I. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Gramedia Pustaka Utama.
Widodo, S. (2014). Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif. Kaukabah.
Zuebadi. (2013). Wacana Pembangunan Alternatif. Ar-Ruzz Media.