Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi Perspektif Dewan Syariah Nasional

Main Article Content

Bobby Iskandar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ekonomi dan fikih atas Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan data berupa transkrip Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi. Data yang diperoleh dianalisis secara interaktif dan terus-menerus sampai tuntas menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data, dan diverifikasi atau disimpulkan. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) Analisis fikih atas fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi, ditemukan adanya pandangan yang berbeda terhadap dalil-dalil yang ditemukan. Ulama yang melarang perdagangan berjangka komoditi, mengkaji dari syarat-syarat akad, di mana barang obyek akad harus ada pada penjual atau jelas keberadaan barangnya, adanya unsur spekulasi (gharar), serta penetapan margin yang persentasenya berkisar antara 5-10% dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori riba.  Sedangkan yang memperbolehkan berpendapat dengan alasan meskipun barang belum ada tapi dapat diadakan dan diserahkan kemudian, diperbolehkan memperjualbelikannya, dan memandang perdagangan berjangka tidak dapat dikategorikan dengan spekulasi; dan (2) Analisis ekonomi Islam atas fatwa Dewan Syariah Nasional No. 96/DSN-MUI/IV/2015, di antaranya produsen komoditi dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian pada harga yang telah dipastikan atau disepakati sebelum panen dilakukan. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Sedangkan eksportir dapat melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli di luar negeri, atau pengolah yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan. Selain itu juga, Pasar Berjangka Komoditi dapat dijadikan sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Harga yang terjadi di bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.

Article Details

How to Cite
[1]
“Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi Perspektif Dewan Syariah Nasional”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 67–82, Apr. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8200.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Transaksi Lindung Nilai Syariah di Pasar Berjangka Komoditi Perspektif Dewan Syariah Nasional”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 67–82, Apr. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8200.

References

Adinugraha, H. H. (2017). Penerapan Kaidah al-Ghunm bi al-Ghurm dalam Pembiayaan Mushārakah pada Perbankan Syariah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 81–102.
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syari’ah: Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Raja Grafindo Persada.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fikih Islam Wa-Adillatuh (A. H. Al-Kattani (ed.)). Gema Insani.
Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Hull, J. C. (2003). Options futures and other derivatives. Pearson Education India.
Kuenaen, & Ridwan. (2001). Aspek Perlindungan Bagi Pelaku Bisnis didalam Perdagangan Berjangka. Seminar Nasional Peran Perdagangan Berjangka Sebagai Sarana Pembentukan Harga Dan Lindung Nilai.
Nordin, N., Rahman, A. A., & Omar, H. H. (2014). The Islamic hedging management: Paving the way for innovation in currency options. International Journal of Management Studies, 21(1), 23–37.
Rahman, A. (1996). Doktrin Ekonomi Islam. Dana Bhakti Wakaf.
Shihab, M. Q. (2000). Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran. Lenteng Hati.
Sofyan, H. (2000). Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia. Elex Media Komputindo.
Sutedi, A. (2012). Produk-produk Derivatif dan Aspek Hukumnya. Alfabeta.
Yakubu, M. N., & Dasuki, S. I. (2019). Factors affecting the adoption of e-learning technologies among higher education students in Nigeria. Information Development, 35(3), 492–502. https://doi.org/10.1177/0266666918765907