Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah

Main Article Content

Muhammad Izzi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbekakangi permasalahan yang terjadi pada para anggota penyelenggara Pemilu 2019 dengan melihat dari perspektif Maqashid Syariah terhadap implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 tentang persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu serentak 2019. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 memiliki kemudaratan dan mafsadah, kemudian dari 5 prinsip Maqashid ad-Dharuriyah juga tidak dapat dijaga dan dipelihara seperti Hifz ad-din (memelihara Agama), Hifdz an-nafs (memelihara Jiwa), Hifz al-aql (memelihara akal), hifz an-nasab (memelihara keturunan), dan Hifz al-maal (memelihara harta).

Article Details

How to Cite
[1]
“Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 83–91, Apr. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8379.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Implikasi Peraturan KPU Nomor 36 Pasal 36 Tahun 2018 pada Pemilu 2019 dalam Perspektif Maqashid Syariah”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 83–91, Apr. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8379.

References

Gatra, S. (2019). Data Kemenkes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 Orang Sakit. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/17073701/data-kemenkes-527-petugas-kpps-meninggal-11239-orang-sakit?page=all
Kadir, A., & Yunia, I. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqsidh Syariah. PT. Fajar Interpratama Mandiri.
Kumparan. (2018). Memahami Lagi Alasan Pilpres dan Pileg Digelar Serentak Tahun 2019. Kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/memahami-lagi-alasan-pilpres-dan-pileg-digelar-serentak-tahun-2019-1542495076123429491
Kurdi, M. (2015). Ushul Fiqh Sebuah Pengenalan Awal. Lembaga Naskah Aceh.
Maharani, D. (2019). Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2019/04/19/21524241/bekerja-18-24-jam-petugas-kpps-di-sleman-keluhkan-honor-belum-cair?page=all
Pandiangan, A. (2019). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilu 2019: Tanggungjawab Dan Beban Kerja. The Journal of Society & Media, 3(1), 17. https://doi.org/10.26740/jsm.v3n1.p17-34
Rolando. (2019). Komnas HAM Temukan Faktor Kelalaian Terkait Standar Regulasi KPPS. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-4558492/komnas-ham-temukan-faktor-kelalaian-terkait-standar-regulasi-kpps
Setiawan, A. (2018). Terlupakannya Asas Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi. Metro Jambi. https://metrojambi.com/read/2018/12/13/38164/terlupakannya-asas-keselamatan-rakyat-adalah-hukum-tertinggi/
Wardah, F. (2019). Komnas HAM: Negara Abai terhadap Perlindungan Kesehatan Petugas KPPS. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/komnas-ham-negara-abai-terhadap-perlindungan-kesehatan-petugas-kpps/4926392.html