Pengaruh Religiusitas dan Fundraising terhadap Minat Berwakaf Uang dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening pada Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan

Main Article Content

Dwi Kurniawati
Cholidi Zainuddin
Rika Lidyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besarnya minat Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dalam berwakaf uang. Dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner terhadap 50 pegawai menggunakan metode insidental Sampling untuk mengetahui tanggapan responden dengan variabel yang ada. Analisis dengan menggunakan metode Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Square (PLS). Hasil analisis menunjukkan bahwa religiusitas tidak terdapat pengaruh terhadap minat berwakaf uang, fundraising berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat berwakaf uang, religiusitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran pegawai berwakaf uang, fundraising berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran, dan variabel kesadaran berpengaruh signifikan dalam memediasi antara religiusitas terhadap minat berwakaf dan fundraising terhadap minat wakaf.

Article Details

How to Cite
[1]
“Pengaruh Religiusitas dan Fundraising terhadap Minat Berwakaf Uang dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening pada Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 145–152, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8607.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Pengaruh Religiusitas dan Fundraising terhadap Minat Berwakaf Uang dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening pada Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 145–152, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8607.

References

Alfisyah, N. (2018). PENGARUH AKTIVITAS FUNDRAISING ZAKAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BENGKALIS TERHADAP MINAT MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR ZAKAT. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Amin, K. (2020). Regulasi Wakaf Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Fazri, P. P. N., & Saepulloh, A. (2019). ANALISIS STRATEGI FUNDRAISING BAZNAS KABUPATEN SUMEDANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MUZAKKI MELALUI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT.
Jalaludin. (1995). Psikologi Agama. Raja Grafindo Persada.
Muzarie, M. (2011). Sukses Memberdayakan Wakaf di Pesantren Modern Gontor. P3I STAI.
Nurfaidah, M. (2016). Wakaf Dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah. Al-’Adl, 9(1), 146–161.
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Raja Grafindo Persada.
Sidiq, H. A. (2015). Pengaruh Pengetahuan Zakat, Tingkat Pendapatan, Religiusitas Dan Kepercayaan Kepada Organisasi Pengelola Zakat Terhadap Minat Membayar Zakat Pada Lembaga Amil Zakat:(Studi Kasus Terhadap Muzakki di Fakultas Agama Islam dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ulya, Z. N. (2017). Pengaruh pengetahuan dan religiusitas terhadap pembayaran zakat profesi aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. UIN Walisongo.