Pengaruh Religiusitas dan Fundraising terhadap Minat Berwakaf Uang dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening pada Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besarnya minat Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dalam berwakaf uang. Dalam penelitian ini data dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner terhadap 50 pegawai menggunakan metode insidental Sampling untuk mengetahui tanggapan responden dengan variabel yang ada. Analisis dengan menggunakan metode Structural Equation Modeling (SEM) berbasis Partial Least Square (PLS). Hasil analisis menunjukkan bahwa religiusitas tidak terdapat pengaruh terhadap minat berwakaf uang, fundraising berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat berwakaf uang, religiusitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran pegawai berwakaf uang, fundraising berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesadaran, dan variabel kesadaran berpengaruh signifikan dalam memediasi antara religiusitas terhadap minat berwakaf dan fundraising terhadap minat wakaf.
Article Details
How to Cite
[1]
“Pengaruh Religiusitas dan Fundraising terhadap Minat Berwakaf Uang dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening pada Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 145–152, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8607.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Pengaruh Religiusitas dan Fundraising terhadap Minat Berwakaf Uang dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening pada Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 145–152, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8607.
References
Alfisyah, N. (2018). PENGARUH AKTIVITAS FUNDRAISING ZAKAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN BENGKALIS TERHADAP MINAT MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR ZAKAT. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Amin, K. (2020). Regulasi Wakaf Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Fazri, P. P. N., & Saepulloh, A. (2019). ANALISIS STRATEGI FUNDRAISING BAZNAS KABUPATEN SUMEDANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MUZAKKI MELALUI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT.
Jalaludin. (1995). Psikologi Agama. Raja Grafindo Persada.
Muzarie, M. (2011). Sukses Memberdayakan Wakaf di Pesantren Modern Gontor. P3I STAI.
Nurfaidah, M. (2016). Wakaf Dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah. Al-’Adl, 9(1), 146–161.
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Raja Grafindo Persada.
Sidiq, H. A. (2015). Pengaruh Pengetahuan Zakat, Tingkat Pendapatan, Religiusitas Dan Kepercayaan Kepada Organisasi Pengelola Zakat Terhadap Minat Membayar Zakat Pada Lembaga Amil Zakat:(Studi Kasus Terhadap Muzakki di Fakultas Agama Islam dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ulya, Z. N. (2017). Pengaruh pengetahuan dan religiusitas terhadap pembayaran zakat profesi aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. UIN Walisongo.
Amin, K. (2020). Regulasi Wakaf Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Fazri, P. P. N., & Saepulloh, A. (2019). ANALISIS STRATEGI FUNDRAISING BAZNAS KABUPATEN SUMEDANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MUZAKKI MELALUI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT.
Jalaludin. (1995). Psikologi Agama. Raja Grafindo Persada.
Muzarie, M. (2011). Sukses Memberdayakan Wakaf di Pesantren Modern Gontor. P3I STAI.
Nurfaidah, M. (2016). Wakaf Dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah. Al-’Adl, 9(1), 146–161.
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Raja Grafindo Persada.
Sidiq, H. A. (2015). Pengaruh Pengetahuan Zakat, Tingkat Pendapatan, Religiusitas Dan Kepercayaan Kepada Organisasi Pengelola Zakat Terhadap Minat Membayar Zakat Pada Lembaga Amil Zakat:(Studi Kasus Terhadap Muzakki di Fakultas Agama Islam dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ulya, Z. N. (2017). Pengaruh pengetahuan dan religiusitas terhadap pembayaran zakat profesi aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. UIN Walisongo.