Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Main Article Content

Rudiansyah Rudiansyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembagian peran pengawasan eksternal kejaksaan antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Aparatur Sipil Negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap Lembaga Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara menimbulkan tumpang tindih penyelenggaraan pengawasan dengan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional di tubuh Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menekankan pada pengawasan pelanggaran perilaku jaksa baik di luar ataupun di dalam dinas. Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara menekankan pada pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Jaksa sebagai pejabat fungsional dan sebagai PNS tunduk akan keduanya. Kode Etik PNS mengatur bahwa kode etik institusi yang mana dalam hal ini termasuk kode perilaku jaksa, tidak boleh bertentangan dengan kode etik PNS. Maka, pelanggaran atas kode perilaku jaksa juga dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap kode etik PNS. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan kapan pelanggaran diajukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Article Details

How to Cite
[1]
“Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 153–161, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8610.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 153–161, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8610.

References

Effendy, M. (2007). Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Ghalia Indonesia.
Indonesia, R. (2011). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Presiden Republik Indonesia.
Lopa, B. (2015). Memperkuat Kejaksaan Kita. Mappi FHUI.
Pramudya, K., & Widiatmoko, A. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Pustaka Yustisia.
Subroto, T. (2017). Pengawasan Terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparartur Sipil Negara. UNS (Sebelas Maret University).