Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembagian peran pengawasan eksternal kejaksaan antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Aparatur Sipil Negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap Lembaga Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara menimbulkan tumpang tindih penyelenggaraan pengawasan dengan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional di tubuh Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menekankan pada pengawasan pelanggaran perilaku jaksa baik di luar ataupun di dalam dinas. Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara menekankan pada pengawasan terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN. Jaksa sebagai pejabat fungsional dan sebagai PNS tunduk akan keduanya. Kode Etik PNS mengatur bahwa kode etik institusi yang mana dalam hal ini termasuk kode perilaku jaksa, tidak boleh bertentangan dengan kode etik PNS. Maka, pelanggaran atas kode perilaku jaksa juga dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap kode etik PNS. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan kapan pelanggaran diajukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Article Details
How to Cite
[1]
“Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 153–161, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8610.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 153–161, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8610.
References
Effendy, M. (2007). Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Ghalia Indonesia.
Indonesia, R. (2011). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Presiden Republik Indonesia.
Lopa, B. (2015). Memperkuat Kejaksaan Kita. Mappi FHUI.
Pramudya, K., & Widiatmoko, A. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Pustaka Yustisia.
Subroto, T. (2017). Pengawasan Terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparartur Sipil Negara. UNS (Sebelas Maret University).
Indonesia, R. (2011). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Presiden Republik Indonesia.
Lopa, B. (2015). Memperkuat Kejaksaan Kita. Mappi FHUI.
Pramudya, K., & Widiatmoko, A. (2010). Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Pustaka Yustisia.
Subroto, T. (2017). Pengawasan Terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparartur Sipil Negara. UNS (Sebelas Maret University).