Analisis SWOT terhadap Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Main Article Content

Muhammad Beni Ardy
Nilawati Nilawati
Zuul Fitriani Umari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajamen strategi wakaf tunai terkait analisis SWOT tentang penghimpunan, pengelolaan, dan pengembangan wakaf tunai di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbentuk deskriptif analitis dengan data bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa bahwa telah terbentuknya struktur kepengurusan BWI dan dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak hingga ke kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, adapun potensi besarnya wakaf tunai yang sangat besar menjadi tantangan yang harus diselesaikan, dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang berbentuk uang tunai belum efektif karena uang yang dikumpulkan melalui Bank Syariah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku LKS-PWU yang mendapat izin dari BWI bahwa dananya masih terkumpul dengan nomimal yang cukup besar namun belum digunakan sebagaimana peruntukan wakaf uang itu sendiri, kendala tidak adanya dana operasional dan kantor yang representatif serta sarana prasarana kerja cukup menyulitkan BWI Sumsel dalam melakukan aktivitasnya, ancaman terhadap keberlangsungan nilai mata uang tunai akibat ketidakpastian ekonomi global dan masih rendahnya tingkat literasi masyarakat umum tentang wakaf tunai menjadi ancaman bagi eksistensi wakaf uang.

Article Details

How to Cite
[1]
“Analisis SWOT terhadap Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 189–200, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8668.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Analisis SWOT terhadap Wakaf Tunai di Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 189–200, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8668.

References

Djamil, F. (2011). Standarisasi dan Profesionalisme Nazhir di Indonesia. Al-Awqaf Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 4.
Indonesia, D. A. R. (2006). Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kencana, U. (2012). Pengelolaan Wakaf Uang Tunai dalam Perseroan Terbatas. Leutika Prio.
Kencana, U. (2017). Hukum Wakaf Indonesia Indonesia. Setara Press.
Kholid, H. (2014). Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam AL-AWQAF, 4(4).
Rangkuti, F. (2016). ANALISIS SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis Cara Penghitungan Bobot, Rating, dan OCAI. Gramedia Pustaka Utama.
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Raja Grafindo Persada.
Yustanto, M. I. (2003). Pengantar Manajemen Syariat. Khairul Baya.