Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan jaksa dan penerapan asas equality before the law dalam sistem Peradilan Militer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Setelah data-data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan diinterpretasikan dengan pendekatan yang telah ditentukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004, kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang ini. Namun dalam praktiknya khusus dalam peradilan militer, kewenangan penuntutan oleh Jaksa Agung hanya terbatas pada aspek pengawasan, meskipun secara organisatoris Oditur Jenderal melalui Panglima bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan.
Article Details
How to Cite
[1]
“Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia”, intelektualita, vol. 10, no. 2, pp. 283–292, Sep. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2.8907.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia”, intelektualita, vol. 10, no. 2, pp. 283–292, Sep. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2.8907.