Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia

Main Article Content

Muhammad Ihsan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan jaksa dan penerapan asas equality before the law dalam sistem Peradilan Militer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Setelah data-data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan diinterpretasikan dengan pendekatan yang telah ditentukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004, kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang ini. Namun dalam praktiknya khusus dalam peradilan militer, kewenangan penuntutan oleh Jaksa Agung hanya terbatas pada aspek pengawasan, meskipun secara organisatoris Oditur Jenderal melalui Panglima bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan.

Article Details

How to Cite
[1]
“Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia”, intelektualita, vol. 10, no. 2, pp. 283–292, Sep. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2.8907.
Section
Articles

How to Cite

[1]
“Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia”, intelektualita, vol. 10, no. 2, pp. 283–292, Sep. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2.8907.