Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kenaikan Harga Masker pada Masa Pandemi Covid-19
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kenaikan harga masker pada masa Pandemi Covid-19. Metode penelitian menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyebab kenaikan harga masker tersebut dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Bahwa jika adanya kenaikan harga barang ini disebabkan karena adanya faktor konsumsi masyarakat yang tinggi akan suatu komoditas barang dan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand di pasaran. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kenaikan harga masker bahwa dalam mekanisme pasar ini penetapan harga jual berlaku secara alami, harga tersebut bergantung pada supply dan demand yang ada. Ketika permintaan naik dan pasokan rendah maka harga-harga akan naik dan jika permintaan rendah dan pasokan tinggi maka harga-harga akan turun.
Article Details
How to Cite
[1]
“Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kenaikan Harga Masker pada Masa Pandemi Covid-19”, intelektualita, vol. 10, no. 2, pp. 229–237, Sep. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2.9775.
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
[1]
“Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kenaikan Harga Masker pada Masa Pandemi Covid-19”, intelektualita, vol. 10, no. 2, pp. 229–237, Sep. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i2.9775.