“Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembukaan Lahan Perkebunan Dengan Cara Membakar Hutan (Study Kasus Desa Talang Rimba Kec. Cengal Kab. OKI)”.
Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 8, no. 1 (October 16, 2019): 57–64. Accessed April 5, 2025.
https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/4229.