1.
Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang. intelektualita [Internet]. 2025 Jul. 11 [cited 2025 Nov. 25];14(1):166-82. Available from: https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/27575