Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan yuridis dan siyasah syari’iyah terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di masa Pandemi Covid-19. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kasus, konseptual, perundang-undangan, dan sejarah. Data dikumpulkan melalui kepustakaan dan observasi, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif. Penelitian menemukan bahwa pertama, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan pertimbangan dikhawatirkan terjadinya kekosongan kekuasan di sebuah daerah dan jika ditunda karena Covid-19 akan mengganggu pemilihan serentak nasional presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi yang ada di Indonesia sehingga pelaksanaan pemilu tidak efektif. Kedua, tujuan hukum dibentuk untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia baik di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan dapat diwujudkan apabila terpeliharanya lima unsur yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan demikian sebaiknya Pemilukada serentak ditunda karena banyak keburukan yang akan ditimbulkan daripada kebaikan.
Article Details
How to Cite
“Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Intizar 28, no. 1 (June 30, 2022): 19–32. Accessed September 12, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/10217.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Intizar 28, no. 1 (June 30, 2022): 19–32. Accessed September 12, 2024. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/10217.