Peran Mediator dalam Meminimalisir Angka Perceraian pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Sintang -
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peranan mediator dalam memediasi pihak yang berperkara dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Sintang, dan faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi hakim mediator dalam meminimalisir perkara perceraian di Pengadilan Agama Sintang pada masa covid-19. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dan teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegagalan mediasi dalam proses perkara perceraian secara umum memandang bahwa penyebab dari kegagalan mediasi itu terjadi karena para pihak tidak beritikad baik selalu bersikeras ingin bercerai karena persoalan yang ada dalam rumah tangga para pihak seperti masalah ada orang ketiga, meninggalkan salah satu pihak, meninggalkan kewajiban, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pihak pindah agama, dan lain-lain.
Article Details
How to Cite
“Peran Mediator Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Sintang: -”. Intizar 28, no. 1 (June 30, 2022): 41–49. Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/12115.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Peran Mediator Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Sintang: -”. Intizar 28, no. 1 (June 30, 2022): 41–49. Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/12115.