Intensitas Kasus Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Bangil Pasuruan -
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang intensitas kasus cerai gugat, penyebab terjadinya perceraian, dan upaya yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Adapun Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 dapat mempengaruhi perceraian yang berasal dari kasus cerai gugat dan terjadi kenaikan dari sebelum pandemi Covid-19. Penyebab terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 dikarenakan beberapa faktor, salah satu faktor yang paling banyak adalah faktor ekonomi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Bangil dalam meminimalisir tingginya kasus perceraian adalah dengan jalan mediasi.
Article Details
How to Cite
“Intensitas Kasus Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Bangil Pasuruan: -”. Intizar 28, no. 1 (June 30, 2022): 11–18. Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/12300.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Intensitas Kasus Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Bangil Pasuruan: -”. Intizar 28, no. 1 (June 30, 2022): 11–18. Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/12300.