Penyelesaian Kasus Catcalling Menggunakan Cara Restoratif Justice Perspektif Asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum serta Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kasus catcalling menggunakan cara restoratif justice perspektif hukum. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif. Penelitian ini menemukan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, penyelesaian tindak pidana dengan yang tidak meninbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konfik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sera bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi maupun tindak pidana terhadap nyawa orang dapar diselesaikan dengan cara restorative justice. Akan tetapi dengan pendekatan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan, maka jika kasus catcalling di selesaikan dengan cara restorative justice maka ketiga unsur tersebut sulit untuk ditegakkan. Selain itu penyelesaian tersebut terkesan hanya memberikan peluang bebas bagi pelaku, sementara korban yang telah mengalami kerugian immaterial dan menderita trauma kecil kurang mendapat perhatian.
Article Details
How to Cite
“Penyelesaian Kasus Catcalling Menggunakan Cara Restoratif Justice Perspektif Asas Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Serta Hukum Islam”. Intizar 29, no. 2 (December 30, 2023). Accessed May 1, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/20375.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Penyelesaian Kasus Catcalling Menggunakan Cara Restoratif Justice Perspektif Asas Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Serta Hukum Islam”. Intizar 29, no. 2 (December 30, 2023). Accessed May 1, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/20375.