Analisis Kritikal terhadap Penyaluran Dana Talangan Haji pada Bank Mega Syariah Cabang Pekanbaru

Main Article Content

Ahmad Maulidizen

Abstract

Dana talangan haji merupakan pembiayaan dengan menggunakan akad qarḍ atau ijārah yang diberikan kepada calon jamaah haji dalam upaya memperoleh nomor porsi haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Aplikasi produk ini memberikan kesan positif dan negatif, sehingga diperlukan ditinjau ulang mengenai keabsahan produk dan akibat yang ditimbulkan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini memberikan dampak positif dan negatif, antaranya; (1) Nasabah dijamin bisa mendapatkan kursi haji dengan cepat, meskipun dari dana mereka tidak tidak mencukupi pembayaran biaya perjalanan haji, (2) Mencairkan dana secara mendesak bagi nasabah yang dananya masih belum bisa dicairkan dalam waktu cepat meskipun masih dalam bentuk deposito; (3) Proses pemberian dana talangan haji relatif cepat, sehingga keberangkatan ibadah haji dapat terencana dan tidak menunggu lama; (4) Fee atau ujrah (uang administrasi) yang diberikan relatif murah; (5) nasabah hanya membayar produk dari pinjaman; (6) Nasabah dapat mengansur setiap bulan atau bisa juga dibayar sekaligus sampai akhir pembayaran. Darii sisi negatif, ia bisa saja dianggap sebagai bagian dari fatḥ al-dzari‘ah (membuka pintu bahaya) dan mendatangkan bahaya (mafsadah/ muḍarat). Ditinjau dari Hukum Islam, keabsahan akadnya yang sangat riskan menjatuhkan kepada riba tersembunyi, karena dalam akad ini terjadi penggabungan antara akad al-qarḍ dan al-ijārah dengan mensyaratkan adanya tambahan imbalan sebagai jasa, bahkan tambahan tersebut besarnya tergantung pada jumlah pinjaman dan lamanya masa pinjaman.

Article Details

How to Cite
“Analisis Kritikal Terhadap Penyaluran Dana Talangan Haji Pada Bank Mega Syariah Cabang Pekanbaru”. Intizar 23, no. 2 (December 31, 2017): 301–318. Accessed May 2, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/2161.
Section
Artikel

How to Cite

“Analisis Kritikal Terhadap Penyaluran Dana Talangan Haji Pada Bank Mega Syariah Cabang Pekanbaru”. Intizar 23, no. 2 (December 31, 2017): 301–318. Accessed May 2, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/2161.

References

al-Bukhārī, A. ‘. (2003). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Semarang: Maktabah Toha Putra.
al-Jazairi, ‘. a.-R. (1999). al-Fiqh ‘Alā Mazaḥib al-Arba‘ah. Meṣir: Maktabah al-Tijāriyah.
Handayani, A., Widodo, & Maulana. (2012, Agustus 20). RO Haji/ PDTH. (A. Maulidizen, Interviewer)
Hasimin, L. L. (2012, Desember 22). (A. Maulidizen, Interviewer)
Indonesia, M. U. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 9/DSN-MUI/IV/2000. Jakarta: MUI.
Irfan, M., & Nafsiah. (23, Desember 2012). (A. Maulidizen, Interviewer)
Jazuni. (2005). Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta : Citra Aditya Bhakti.
Jufri, Nur’aini, Lukman, & Zahara, S. (23 , Desember 2012). (A. Maulidizen, Interviewer)
Mannan, & Khairiyah. (23, Desember 2012). (A. Maulidizen, Interviewer)
Rosyada, D. (1999). Hukum Islam Dan Pranata Sosial. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.